Detail Cantuman

Image of Penegakaan hukum lingkungan berdasarkan kearifan masyarakat adat dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup

 

Penegakaan hukum lingkungan berdasarkan kearifan masyarakat adat dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup


ABSTRAK
Sistem penaatan dan penegakan hukum Iingkungan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di bidang Iingkungan hidup, sejauh ini ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110100070344.046 Ima p R.11.78Perpustakaan Pusat (Ref 11.78)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    344.046 Ima p R.11.78
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvii,;440hlm,;29cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    344.046
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Sistem penaatan dan penegakan hukum Iingkungan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di bidang Iingkungan hidup, sejauh ini belum dapat membawa kondisi Iingkungan hidup Iebih balk. Sungai, danau, laut, dan udara semakin tercemar, hutan dan lahan semakin rusak, iklim semakin tidak menentu, bahkan Pulau Jawa terancam terendam lumpur papas. Sistem Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan semenjak berlakunya Undang¬Undang Lingkungan Hidup Tahun 1982 sampai dengan Undang-Undang Perlindungan dan PengeloIaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diketahui telah mengabaikan Sistem Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan berdasarkan kearifan masyarakat adat, namun sebaliknya telah menerapkan instrumen penaatan dan penegakan hukum Iingkungan dari Negara-negara Eropa dan Amerika. Akibatnya Sistem Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan Nasional tidak dapat mengantarkan tercapainya pelestarian fungsi Iingkungan hidup. Oleh karena itu sangatlah penting untuk diteliti dan ditemukan bagaimana kearifan masyarakat adat di Indonesia dalam perlindungan dan pemanfaatan Iingkungan hidup, serta penaatan dan penegakan norma-norma adat yang mengatur hubungan antara masyarakat adat dengan lingkungannya, sebagai landasan pembaharuan pengaturan penaatan dan penegakan hukum Iingkungan nasional.
    Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah metode pendekatan yuridis normatif, dengan teknik pemaparan secara deskriptif analitis. Inventarisasi data penelitian menekankan pada penggunaan teknik studi kepustakaan dan teknik wawancara dengan nara sumber, di mana wawancara dimaksudkan hanyalah untuk melengkapi dan sebagai verifikasi data kepustakaan. Selanjutnya dalam menjawab identifikasi masalah, data penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif melalui intepretasi data dengan berpedoman pada metode penafsiran hukum.
    Berdasarkan pada data kepustakaan dan hasil wawancara dengan nara sumber, disimpulkan bahwa masyarakat adat Indonesia memiliki kearifan dalam
    pemanfaatan Iingkungan hidupnya di mana masyarakat adat dalam
    memanfaatkan Iingkungan hidup selalu memperhatikan daya dukung Iingkungan, daya tampung Iingkungan, dan daya lenting Iingkungan, sehingga pemanfaatannya telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dalam melindungi Iingkungan hidup, masyarakat adat memiliki kearifan dengan memberlakukan hukum Iingkungan adat yang penaatan dan penegakannya sangat efektif dan efisien sehingga menjadikan kondisi Iingkungan hidupnya tetap lestari. Oleh karena itu sistem penaatan dan penegakan hukum Iingkungan berdasarkan kearifan masyarakat adat dapat dijadikan sebagai landasan pembaharuan pengaturan penaatan dan penegakan hukum Iingkungan n
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi