Penegakaan hukum lingkungan berdasarkan kearifan masyarakat adat dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup
ABSTRAK
Sistem penaatan dan penegakan hukum Iingkungan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di bidang Iingkungan hidup, sejauh ini ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110100070 344.046 Ima p R.11.78 Perpustakaan Pusat (Ref 11.78) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 344.046 Ima p R.11.78Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2011 Deskripsi Fisik xvii,;440hlm,;29cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 344.046Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Ima mulhadi -
ABSTRAK
Sistem penaatan dan penegakan hukum Iingkungan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di bidang Iingkungan hidup, sejauh ini belum dapat membawa kondisi Iingkungan hidup Iebih balk. Sungai, danau, laut, dan udara semakin tercemar, hutan dan lahan semakin rusak, iklim semakin tidak menentu, bahkan Pulau Jawa terancam terendam lumpur papas. Sistem Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan semenjak berlakunya Undang¬Undang Lingkungan Hidup Tahun 1982 sampai dengan Undang-Undang Perlindungan dan PengeloIaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diketahui telah mengabaikan Sistem Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan berdasarkan kearifan masyarakat adat, namun sebaliknya telah menerapkan instrumen penaatan dan penegakan hukum Iingkungan dari Negara-negara Eropa dan Amerika. Akibatnya Sistem Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan Nasional tidak dapat mengantarkan tercapainya pelestarian fungsi Iingkungan hidup. Oleh karena itu sangatlah penting untuk diteliti dan ditemukan bagaimana kearifan masyarakat adat di Indonesia dalam perlindungan dan pemanfaatan Iingkungan hidup, serta penaatan dan penegakan norma-norma adat yang mengatur hubungan antara masyarakat adat dengan lingkungannya, sebagai landasan pembaharuan pengaturan penaatan dan penegakan hukum Iingkungan nasional.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah metode pendekatan yuridis normatif, dengan teknik pemaparan secara deskriptif analitis. Inventarisasi data penelitian menekankan pada penggunaan teknik studi kepustakaan dan teknik wawancara dengan nara sumber, di mana wawancara dimaksudkan hanyalah untuk melengkapi dan sebagai verifikasi data kepustakaan. Selanjutnya dalam menjawab identifikasi masalah, data penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif melalui intepretasi data dengan berpedoman pada metode penafsiran hukum.
Berdasarkan pada data kepustakaan dan hasil wawancara dengan nara sumber, disimpulkan bahwa masyarakat adat Indonesia memiliki kearifan dalam
pemanfaatan Iingkungan hidupnya di mana masyarakat adat dalam
memanfaatkan Iingkungan hidup selalu memperhatikan daya dukung Iingkungan, daya tampung Iingkungan, dan daya lenting Iingkungan, sehingga pemanfaatannya telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dalam melindungi Iingkungan hidup, masyarakat adat memiliki kearifan dengan memberlakukan hukum Iingkungan adat yang penaatan dan penegakannya sangat efektif dan efisien sehingga menjadikan kondisi Iingkungan hidupnya tetap lestari. Oleh karena itu sistem penaatan dan penegakan hukum Iingkungan berdasarkan kearifan masyarakat adat dapat dijadikan sebagai landasan pembaharuan pengaturan penaatan dan penegakan hukum Iingkungan n
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






