Detail Cantuman

Image of Fungsi dan Kedudukan Mukim Sebagai Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh

 

Fungsi dan Kedudukan Mukim Sebagai Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh


ABSTRAK
Keberadaan Mukim di Aceh telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun realitanya menunjukkan keberadaanya masih ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001140100024342 Muk f/R.11.41Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    342 Muk f/R.11.41
    Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xx,;404 hlm. Ilus ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    342
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Keberadaan Mukim di Aceh telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun realitanya menunjukkan keberadaanya masih menghadapi berbagai permasalahan. Keberadaannya belum mampu menunjukkan secara utuh dan konseptual terkait dengan fungsinya sebagai salah satu pelaksana pemerintahan dan adat di Aceh. Penelitian ini membahas fungsi dan kedudukan mukim ditinjau dari penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh, hubungan lembaga¬lembaga adat di tingkat mukim dengan lembaga-lembaga adat lain dalam penyelenggaraan pemerintahan dan adat di Aceh, serta konsep mukim sebagai lembaga pemerintahan dan lembaga adat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang menggunakan pendekatan yuridis normatif, penafsiran hukum, konstruksi hukum, filsafat hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini digunakan penelitian kepustakaan yang bersumber dari data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta didukung dengan studi lapangan. Data yang terkumpul dianalisis dengan pendekatan yuridis kualitatif.
    Kesimpulan dalam disertasi ini bahwa fungsi mukim ditinjau dari penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh sudah diatur dalam undang-undang dan qanun-qanun di Aceh, namun fungsi mukim dalam menyelenggarakan pemerintahan belum dijelaskan secara terperinci. Kedudukan mukim dalam pemerintahan di Aceh merupakan suatu kekhususan dan keistimewaan sebagai lembaga lapisan kedua terbawah setelah gampong yang diakui dalam tataran sosial masyarakat Aceh telah diatur secara eksplisit dalam berbagai peraturan perundang-undangan serta bersifat otonom. Hubungan lembaga-lembaga adat di tingkat mukim dengan lembaga-lembaga adat lain dalam penyelenggaraan pemerintahan dan adat di Aceh tidak disebutkan secara tegas dan terperinci dalam peraturan perundang-undangan, namun hubungan tersebut dapat ditafsirkan menjadi hubungan konsultatif, hubungan kemitraan dan hubungan koordinatif. Konsep mukim sebagai lembaga pemerintahan dan lembaga adat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh adalah dengan merumuskan norma baru secara tegas mukim adalah kesatuan masyarakat hukum yang terdiri dari gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


    ABSTRAK
    Keberadaan Mukim di Aceh telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun realitanya menunjukkan keberadaanya masih menghadapi berbagai permasalahan. Keberadaannya belum mampu menunjukkan secara utuh dan konseptual terkait dengan fungsinya sebagai salah satu pelaksana pemerintahan dan adat di Aceh. Penelitian ini membahas fungsi dan kedudukan mukim ditinjau dari penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh, hubungan lembaga¬lembaga adat di tingkat mukim dengan lembaga-lembaga adat lain dalam penyelenggaraan pemerintahan dan adat di Aceh, serta konsep mukim sebagai lembaga pemerintahan dan lembaga adat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang menggunakan pendekatan yuridis normatif, penafsiran hukum, konstruksi hukum, filsafat hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini digunakan penelitian kepustakaan yang bersumber dari data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta didukung dengan studi lapangan. Data yang terkumpul dianalisis dengan pendekatan yuridis kualitatif.
    Kesimpulan dalam disertasi ini bahwa fungsi mukim ditinjau dari penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh sudah diatur dalam undang-undang dan qanun-qanun di Aceh, namun fungsi mukim dalam menyelenggarakan pemerintahan belum dijelaskan secara terperinci. Kedudukan mukim dalam pemerintahan di Aceh merupakan suatu kekhususan dan keistimewaan sebagai lembaga lapisan kedua terbawah setelah gampong yang diakui dalam tataran sosial masyarakat Aceh telah diatur secara eksplisit dalam berbagai peraturan perundang-undangan serta bersifat otonom. Hubungan lembaga-lembaga adat di tingkat mukim dengan lembaga-lembaga adat lain dalam penyelenggaraan pemerintahan dan adat di Aceh tidak disebutkan secara tegas dan terperinci dalam peraturan perundang-undangan, namun hubungan tersebut dapat ditafsirkan menjadi hubungan konsultatif, hubungan kemitraan dan hubungan koordinatif. Konsep mukim sebagai lembaga pemerintahan dan lembaga adat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh adalah dengan merumuskan norma baru secara tegas mukim adalah kesatuan masyarakat hukum yang terdiri dari gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi