Detail Cantuman

Image of Kedudukan Administrasi Negara Sebagai Mediator Penyelesaian Sengketa Hubugan Industrial Dalam Menciptakan Hubungan Yang Harmonis Di Indonesia

 

Kedudukan Administrasi Negara Sebagai Mediator Penyelesaian Sengketa Hubugan Industrial Dalam Menciptakan Hubungan Yang Harmonis Di Indonesia


KEDUDUKAN ADMINISTRASI NEGARA
SEBAGAI MEDIATOR PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN
INDUSTRIAL DALAM MENCIPTAKAN HUBUNGAN YANG HARMONIS

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001140100113342 Ace k/R.11.40Perpustakaan Pusat (Ref.11.40)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    342 Ace k/R.11.40
    Penerbit Pasca Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xxii,;317 hlm,; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    342
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • KEDUDUKAN ADMINISTRASI NEGARA
    SEBAGAI MEDIATOR PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN
    INDUSTRIAL DALAM MENCIPTAKAN HUBUNGAN YANG HARMONIS
    DI INDONESIA
    ABSTRAK
    UU No. 17 Th. 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 mengamanatkan bahwa hubungan industrial yang harmonis dengan perlindungan yang layak, serta terwujudnya proses penyelesaian industrial yang memuaskan semua pihak, merupakan ciri pasar kerja yang diinginkan. Sehubungan dengan hal tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan administrasi negara sebagai mediator dalam menciptakan hubungan yang harmonis, untuk mengkaji dan menganalisis kekuatan hukum mengikat penyelesaian sengketa melalui mediasi dalam men¬ciptakan hubungan yang harmonis, serta untuk mengkaji, menganalisis, dan menemukan konsep penyelesaian sengketa dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmo¬nis.
    Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pende-katan yuridis normatif yaitu dalam mencari data yang digunakan, berpegang pada segi-segi yuridis. Untuk menganalisis data dan menarik kesimpulan basil penelitian, digunakan metode analisis normatif kualitatif. Selain itu, dilakukan pula penelitian mengenai realitas proses penyelesaian sengketa hubungan industrial dalam masyarakat serta penelitian perban-dingan hukum dan sejarah hukum. Data yang dikumpulkan baik dari penelitian kepustakaan maupun dari penelitian lapangan diuraikan secara deskriptif sehingga akan merupakan analisis data tanpa menggunakan rumus-rumus matematika dan angka-angka statistik.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Administrasi Negara sebagai mediator dalam menciptakan hubungan yang harmonis adalah sebagai pembina dan pelaksana penyelesaian sengketa hubungan industrial di luar pengadilan, guna mengarahkan para pihak yang bersengketa menempuh musyawarah untuk mufakat sehingga dapat menghasilkan suatu kesepakatan yang bijaksana dan dapat dilaksanakan seefisien mungkin berdasarkan kepada sistem norma, sistem perilaku, serta sistem nilai yang sesuai dengan Pancasila sebagai ideo¬logi negara. Penyelesaian sengketa hubungan industrial melalui mediasi dalam menciptakan hubungan yang harmonis, bare mempunyai kekuatan hukum yang mengikat apabila hasil mediasi yang merupakan kesepakatan bersama telah dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak yang bersengketa dan disaksikan oleh mediator. Pada konsepsi penyelesaian sengketa dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adanya otoritas tunggal mediator oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan selain tidak tepat untuk diterapkan dalam mediasi, juga bertentangan dengan tugas mediator yang independen, netral, dan tidak memihak, karena administrasi negara dalam menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawabnya diwajibkan untuk berpegang pada asas legalitas sehingga dalam menangani permasalahan sering kali berpegang kepada hal-hal yang bersifat yuridis formal padahal hasil mediasi tidak menggunakan pertimbangan dan alasan hukum melainkan atas dasar kesejajaran, kepatutan, dan rasa keadilan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi