Detail Cantuman

Image of Pengisian Jabatan kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Ditinjau Dari Prinsip Demokrasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945

 

Pengisian Jabatan kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Ditinjau Dari Prinsip Demokrasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945


ABSTRAK
PENGISIAN JABATAN KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DITINJAU DARI PRINSIP DEMOKRASI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001130100213342 Abb p/R.11.39Perpustakaan Pusat (Ref.39)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    342 Abb p/R.11.39
    Penerbit Pasca Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv,;342 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    342
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    PENGISIAN JABATAN KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
    DITINJAU DARI PRINSIP DEMOKRASI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
    INDONESIA SETELAH AMANDEMEN UUD 1945
    Artikulasi demokrasi di balik istilah "dipilih secara demokratis" dalam pengisian jabatan Kepala Pemerintah propinsi, kabupaten dan kota sebagaimana Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 masih menyisahkan tafsir yang dapat diterjemahkan dalam beragam metode demokrasi apakah dipilih secara langsung oleh rakyat atau dipilih oleh lembaga perwakilan rakyat (DPRD). Lalu bagaimana tafsir demokrasi terhadap praktek pengisian jabatan Kepala Daerah yang dilakukan melalui penetapan sebagaimana yang berlangsung pada Daerah Istimewa Yogyakarta. Apakah hal tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk tafsir demokrasi dalam kebhinnekaan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa menurut Pasal 18B ayat (1) dan (2) setelah amandemen ketiga UUD 1945. Atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, teridentifikasi tiga masalah yang menjadi perhatian disertasi ini sebagai berikut: pertama, bagaimana format pengisian jabatan Kepala Daerah yang tepat yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945? Kedua, apakah pengisian jabatan Kepala Daerah melalui penetapan terhadap Daerah Istimewa Yogyakarta masih relevan dan sesuai dengan sistem ketatanegaraan setelah amandemen UUD 1945? dan ketiga, bagaimanakah bentuk pengisian jabatan Kepala Daerah yang prospektif terhadap Daerah Istimewa Yogyakarta yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945?
    Melalui pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis, penelitian ini berusaha menyajikan analisis yang utuh terhadap identifikasi masalah berdasar data, baik data primer maupun data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier yang kernudian dianalisis secara yuridis kualitatif.
    Atas hasil penelitian diperoleh kesimpulan antara lain: pertama, berdasarkan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1) dan (2) UUD 1945, format pengisian jabatan Kepala Daerah dapat dilakukan melalui pemilihan secara demokratis dan dapat dilakukan melalui penetapan; kedua, secara historis, filosofis, sosiologis dan yuridis, pengisian jabatan Kepala Daerah melalui penetapan terhadap Daerah Istimewa Yogyakarta masih relevan sesuai dengan sistem ketatanegaraan setelah amandemen UUD 1945; dan ketiga, bentuk pengisian jabatan Kepala Daerah yang prospektif terhadap Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilakukan dengan membagi jabatan Gubernur menjadi jabatan Kepala Daerah yang diisi melalui penetapan terhadap ahli waris yang bertahta dengan jabatan Kepala Pemerintah Daerah yang diisi melalui pemilihan secara demokratis apakah dipilih secara langsung oleh rakyat atau dipilih DPRD.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi