Detail Cantuman

Image of Tindak Pidana Makar Terhadap Keamanan Dan Keutuhuan Wilayah Negara Dihubungkan Dengan Perlindungan Hak Asasi Manusia Pelaku

 

Tindak Pidana Makar Terhadap Keamanan Dan Keutuhuan Wilayah Negara Dihubungkan Dengan Perlindungan Hak Asasi Manusia Pelaku


ABSTRAK
Tujuan didirikannya Negara adalah untuk melindungi warga negaranya sekaligus melindungi negara itu sendiri. Namur' di dalam ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001140100001341.48 Erd t/R.11.32Perpustakaan Pusat (Ref.11.32)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    341.48 Erd t/R.11.32
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xx,;410 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    341.48
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Tujuan didirikannya Negara adalah untuk melindungi warga negaranya sekaligus melindungi negara itu sendiri. Namur' di dalam penerapannya tidak jarang tedadi benturan kepentingan antara perlindungan keamanan negara dengan perlindungan Hak Asasi Manusla warga negara. Menguatnya perlindungan HAM di Era Reformasi dipahami sebagai kebebasan yang sebebas-bebasnya, termasuk kebebasan untuk menyatakan sebagai wilayah atau daerah yang terpisah atau merdeka dad Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam hukum pidana disebut sebagai tindak pidana makar terhadap keamanan dan keutuhan wilayah negara. Atas nama HAM, mereka menolak penegakan hukum pidana atas gerakan separatisme.
    Titik sentral isu yang disorot dalam disertasi ini adalah perlindungan keamanan dan keutuhan wilayah negara dengan hukum pidana yang sejalan dengan perlindungan HAM para pelaku. Untuk menemukan korelasi tersebut digunakan pisau analisis dalam bentuk kerangka teori yakni teori Hak Asasi Manusia, teori Hukum Integratif, dan teori Keamanan Negara, yang secara metodologi berperan sebagai grand theory, middle range theory dan applied theory. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dilihat dari jenisnya termasuk penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif.
    Kesimpulan disertasi ini adalah bahwa pengertian tindak pidana Makar berdasarkan KUHP adalah apabila tefah terwujudnya niat berupa permulaan pelaksanaan, untuk melakukan kejahatan yang diatur dalam Pasal 104, 106 dan 107, sedangkan berdasarkan beberapa putusan pengadilan terdapat inkonsistensi penafsiran pengertian dai masa ke masa. Dilihat dad' aspek formulas!, keberadaan pasal-pasal makar dalam KUHP masih layak dipertahankan. Penyelesaian tindak pidana makar terhadap keamanan dan keutuhan wilayah negara melalui proses peradilan tidak merupakan pelanggaran HAM bagi para pelaku. Masih ditemukannya pelanggaran HAM terhadap pelaku makar dalam penggunaan papaya paksa dan pemasyarakatan bukanlah menunjukkan adanya pelanggaran HAM secara khusus terhadap pelaku makar. Konsep pengaturan delik makar terhadap wilayah NKR! di masa mendatang adalah dengan rumusan norma ban.' yang jefas tentang makar yaitu perbuatan yang dapat dianggap sebagai makar adalah apabila berupa tindakan serius, sistematis dan teorganisir yang menunjukkan secara terang-terangan di depan umum sikap dan keinginan untuk memisahkan din dengan simbol-simbol yang dapat dipahami sebagai bentuk perlawanan dan kegiatan separatis. Adapun model penyelesaian makar adalah dengan mengkombinasikan pendekatan hukum pidana dan pendekatan non penal yaitu perundingan yang melibatkan pimpinan organisasi separatis_
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi