Tindak Pidana Makar Terhadap Keamanan Dan Keutuhuan Wilayah Negara Dihubungkan Dengan Perlindungan Hak Asasi Manusia Pelaku
ABSTRAK
Tujuan didirikannya Negara adalah untuk melindungi warga negaranya sekaligus melindungi negara itu sendiri. Namur' di dalam ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001140100001 341.48 Erd t/R.11.32 Perpustakaan Pusat (Ref.11.32) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 341.48 Erd t/R.11.32Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2014 Deskripsi Fisik xx,;410 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 341.48Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Erdianto -
ABSTRAK
Tujuan didirikannya Negara adalah untuk melindungi warga negaranya sekaligus melindungi negara itu sendiri. Namur' di dalam penerapannya tidak jarang tedadi benturan kepentingan antara perlindungan keamanan negara dengan perlindungan Hak Asasi Manusla warga negara. Menguatnya perlindungan HAM di Era Reformasi dipahami sebagai kebebasan yang sebebas-bebasnya, termasuk kebebasan untuk menyatakan sebagai wilayah atau daerah yang terpisah atau merdeka dad Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam hukum pidana disebut sebagai tindak pidana makar terhadap keamanan dan keutuhan wilayah negara. Atas nama HAM, mereka menolak penegakan hukum pidana atas gerakan separatisme.
Titik sentral isu yang disorot dalam disertasi ini adalah perlindungan keamanan dan keutuhan wilayah negara dengan hukum pidana yang sejalan dengan perlindungan HAM para pelaku. Untuk menemukan korelasi tersebut digunakan pisau analisis dalam bentuk kerangka teori yakni teori Hak Asasi Manusia, teori Hukum Integratif, dan teori Keamanan Negara, yang secara metodologi berperan sebagai grand theory, middle range theory dan applied theory. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dilihat dari jenisnya termasuk penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif.
Kesimpulan disertasi ini adalah bahwa pengertian tindak pidana Makar berdasarkan KUHP adalah apabila tefah terwujudnya niat berupa permulaan pelaksanaan, untuk melakukan kejahatan yang diatur dalam Pasal 104, 106 dan 107, sedangkan berdasarkan beberapa putusan pengadilan terdapat inkonsistensi penafsiran pengertian dai masa ke masa. Dilihat dad' aspek formulas!, keberadaan pasal-pasal makar dalam KUHP masih layak dipertahankan. Penyelesaian tindak pidana makar terhadap keamanan dan keutuhan wilayah negara melalui proses peradilan tidak merupakan pelanggaran HAM bagi para pelaku. Masih ditemukannya pelanggaran HAM terhadap pelaku makar dalam penggunaan papaya paksa dan pemasyarakatan bukanlah menunjukkan adanya pelanggaran HAM secara khusus terhadap pelaku makar. Konsep pengaturan delik makar terhadap wilayah NKR! di masa mendatang adalah dengan rumusan norma ban.' yang jefas tentang makar yaitu perbuatan yang dapat dianggap sebagai makar adalah apabila berupa tindakan serius, sistematis dan teorganisir yang menunjukkan secara terang-terangan di depan umum sikap dan keinginan untuk memisahkan din dengan simbol-simbol yang dapat dipahami sebagai bentuk perlawanan dan kegiatan separatis. Adapun model penyelesaian makar adalah dengan mengkombinasikan pendekatan hukum pidana dan pendekatan non penal yaitu perundingan yang melibatkan pimpinan organisasi separatis_
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






