Peralihan kekuasaan membentuk undang-undang dari presiden kepada dpr pasca perubahan undang-undang dasar 1945
ABSTRAK
Salah satu alasan dilakukannya perubahahan terhadap Undang-undang Dasar 1945 adalah membatasi kewenangan Presiden dan memberdayakan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120100101 341 Sul p/R.11.28 Perpustakaan Pusat Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 341 Sul pPenerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik xxiii, 340 hlm. Ilus ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 341 Sul pTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Dewi Sulastri -
ABSTRAK
Salah satu alasan dilakukannya perubahahan terhadap Undang-undang Dasar 1945 adalah membatasi kewenangan Presiden dan memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembentukan undang-undang. Oleh karena sebelum perubahan Undang-undang Dasar 1945 terjadi salah tafsir mengenai kewenangan membentuk undang-undang. Berdasarkan rumusan Pasal 5 ayat (1) Undang¬undang Dasar sebelum perubahan ditafsirkan seolah-olah bahwa Presidenlah yang mempunyai kekuasaan membnetuk undang-undang, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat hanya memberikan persetujuan saja. Pada Sidang Umum MPR tahun 1999, MPR mengubah Pasal 5 (1), Pasal 20 dan Pasal 21 UUD 1945. Perubahan ini dinilai mengalihkan kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden kepada DPR. Adanya peralihan kekuasaan membentuk undang-undang ini tentunya ada implikasi terhadap sistem pembentukan undang-undang yang berlaku.Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Apa implikasi dari peralihan kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden kepada DPR; (2) Apakah adanya kekuasaan Presiden dalam pembentukan undang-undang berkaitan dengan sistem pemerintahan. Penelitian ini diharapkan menemukan tata cara pembentukan undang-undang yang efisien, efektif dan bermutu.
Metode penelitian ynag digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif, dilakukan dengan mencari dan mengkaji asas-asas hukum, khususnya kaidah¬kaidah hukum yang bersal dari bahan-bahan hukum dan peraturan perundang¬undangan. Pendekatan historis, sejarah hukum, sejarah perundang-undangan, sinkronisasi hukum dan futuristik hukum. Dilengkapi dengan pendekatan yuridis komparatif dan yurisdis filosofis dan asas-asas hukum.Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriftip analisis, yaitu digunakan untuk memperoleh gambaran umum yang menyeluruh dan sistematis serta menguraikan keadaan serta fakta yang ada..
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa adanya perubahan terhadap Pasal 5 (1), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-undang Dasar 1945, itu sebenarnya hanya merupakan perubahan secara normatif saja, secara materil tidak ada pergeseran kekuasaan pembentukan undang-undang. Adanya perubahan ketentuan Pasal 5 (1) dan Pasal 20 (1) Undang-undang Dasar 1945 untuk menegaskan atau untuk memberdayakan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Tidak ada keterkaitan antara sistem pemerintahan presidensil, dan sistem pemerintahan parlementer dengan kekuasaan membentuk undang-undang. Sistem parlementer atau sistem presidensil tidak terkait dengan kekuasaan pembentukan undang¬undang. Sistem pemerintahan berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






