<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="14333">
 <titleInfo>
  <title>Peralihan kekuasaan membentuk undang-undang dari presiden kepada dpr pasca perubahan undang-undang dasar 1945</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Sulastri, Dewi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Bandung</placeTerm>
   <publisher>Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD</publisher>
   <dateIssued>2012</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"></form>
  <extent>xxiii, 340 hlm. Ilus ; 29 cm</extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Salah satu alasan dilakukannya perubahahan terhadap Undang-undang Dasar 1945 adalah membatasi kewenangan Presiden dan memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembentukan undang-undang. Oleh karena sebelum perubahan Undang-undang Dasar 1945 terjadi salah tafsir mengenai kewenangan membentuk undang-undang. Berdasarkan rumusan Pasal 5 ayat (1) Undang¬undang Dasar sebelum perubahan ditafsirkan seolah-olah bahwa Presidenlah yang mempunyai kekuasaan membnetuk undang-undang, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat hanya memberikan persetujuan saja. Pada Sidang Umum MPR tahun 1999, MPR mengubah Pasal 5 (1), Pasal 20 dan Pasal 21 UUD 1945. Perubahan ini dinilai mengalihkan kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden kepada DPR. Adanya peralihan kekuasaan membentuk undang-undang ini tentunya ada implikasi terhadap sistem pembentukan undang-undang yang berlaku.Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Apa implikasi dari peralihan kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden kepada DPR; (2) Apakah adanya kekuasaan Presiden dalam pembentukan undang-undang berkaitan dengan sistem pemerintahan. Penelitian ini diharapkan menemukan tata cara pembentukan undang-undang yang efisien, efektif dan bermutu.&#13;
Metode penelitian ynag digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif, dilakukan dengan mencari dan mengkaji asas-asas hukum, khususnya kaidah¬kaidah hukum yang bersal dari bahan-bahan hukum dan peraturan perundang¬undangan. Pendekatan historis, sejarah hukum, sejarah perundang-undangan, sinkronisasi hukum dan futuristik hukum. Dilengkapi dengan pendekatan yuridis komparatif dan yurisdis filosofis dan asas-asas hukum.Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriftip analisis, yaitu digunakan untuk memperoleh gambaran umum yang menyeluruh dan sistematis serta menguraikan keadaan serta fakta yang ada..&#13;
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa adanya perubahan terhadap Pasal 5 (1), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-undang Dasar 1945, itu sebenarnya hanya merupakan perubahan secara normatif saja, secara materil tidak ada pergeseran kekuasaan pembentukan undang-undang. Adanya perubahan ketentuan Pasal 5 (1) dan Pasal 20 (1) Undang-undang Dasar 1945 untuk menegaskan atau untuk memberdayakan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Tidak ada keterkaitan antara sistem pemerintahan presidensil, dan sistem pemerintahan parlementer dengan kekuasaan membentuk undang-undang. Sistem parlementer atau sistem presidensil tidak terkait dengan kekuasaan pembentukan undang¬undang. Sistem pemerintahan berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility">Dewi Sulastri</note>
 <subject authority="">
  <topic>Perubahan undang2</topic>
 </subject>
 <classification>341 Sul p</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>Perpustakaan Universitas Padjadjaran Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi</physicalLocation>
  <shelfLocator>341 Sul p</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">01001120100101</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan Pusat</sublocation>
    <shelfLocator>341 Sul p/R.11.28</shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <slims:image>DEWI_SULASTRI0001.jpg.jpg</slims:image>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>14333</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-04-01 16:12:32</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2017-06-02 14:32:26</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>