Tanggung Jawab Entitas Non-Pemerintah (Non-Governmental Entities ) Dalam Kegiatan Keruangangkasaan Ditinjau Dari Hukum Ruang Angkasa Internasional Dan Inplementasinya Dalam peraturan Perundang- Undangan Di Indonesia
ABSTRAK
Istilah non-governmental entities (entitas non-pemerintah) adalah suatu konsep hukum yang belum memiliki pengertian yang jelas, ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001140100039 341 Ruh t/R.11.26 Perpustakaan Pusat (11.26) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 341 Ruh tPenerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung., 2014 Deskripsi Fisik xxii, 346 hlm. Ilus ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 341 Ruh tTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Neni Ruhaeni -
ABSTRAK
Istilah non-governmental entities (entitas non-pemerintah) adalah suatu konsep hukum yang belum memiliki pengertian yang jelas, sehingga tanggung jawab yang timbul akibat keterlibatannya dalam kegiatan keruangangkasaan belum diatur dalam the Outer Space Treaty 1967 (the OST). Tanggung jawab dalam konteks ini adalah tanggung jawab dalam arti liability. Sementara itu, komersialisasi dan privatisasi kegiatan keruangangkasaan yang berlangsung secara intensif dalam dua dasawarsa terakhir telah menjadikan entitas non¬pemerintah sebagai aktor utama dalam kegiatan keruangangkasaan. Oleh karena itu, bagaimana sistem tanggung jawab negara dan entitas non-pemerintah berdasarkan hukum ruang angkasa internasional dan bagaimana implementasinya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia menjadi permasalahan pokok yang dikaji dalam penelitian ini.
Disertasi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan mendasarkan kepada bahan kepustakaan atau data sekunder. Pendekatan perbandingan, hukum digunakan untuk menemukan model pengaturan yang paling tepat mengenai tanggung jawab entitas non-pemerintah di Indonesia. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif.
Disertasi ini menyimpulkan bahwa tanggung jawab negara dalam hukum ruang angkasa pada hakikatnya merupakan penerapan dan prinsip tanggung jawab negara dalam hukum internasional. Konsekuensi logis dari sistem tersebut menjadikan tanggung jawab entitas non-pemerintah dalam kegiatan keruangangkasaan bersifat tidak langsung (indirect liability), dalam arti yang bertanggung jawab secara langsung kepada pihak korban adalah negara, misalnya dalam bentuk pembayaran kompensasi kerugian. Di Indonesia, Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Kentariksaan hanya mengatur secara umum mengenai prinsip-prinsip tanggung jawab negara dalam kegiatan keruangangkasaan dan tidak secara spesifik mengatur mengenai tanggung jawab dalam arti liability bagi entitas non-pemerintah.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






