Detail Cantuman

Image of Penyelesaian sengketa bisnis kelautan dikaitkan dengan persekutuan hukum adat  laut lembaga lembaga panglima laot sebagai upaya pengembangan alternatif penyelesaian sengketa dalam sistem hukum di indonesia

 

Penyelesaian sengketa bisnis kelautan dikaitkan dengan persekutuan hukum adat laut lembaga lembaga panglima laot sebagai upaya pengembangan alternatif penyelesaian sengketa dalam sistem hukum di indonesia


ABSTRAK
Penyelesaian sengketa di peradilan perdata menimbulkan kritik dan kelemahan sehingga dibentuk UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001140100049340.5 Rah p/R.11.10Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    340.5 Rah p
    Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xxvii, 407 hlm. Ilus ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    340.5 Rah p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Penyelesaian sengketa di peradilan perdata menimbulkan kritik dan kelemahan sehingga dibentuk UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). UU ini bertujuan menyelesaikan sengketa bisnis cepat, murah, putusannya bersifat win-win solution. Kenyataannya, UU tersebut belum berfungsi sesuai filosofi tujuan pembentukan APS. Pengaturan APS sangat sumir hanya 3 Pasal dari 82 Pasal yang ada. 79 Pasal Iainnya mengatur tentang Arbitrase. Provinsi Aceh memiliki lembaga Panglima LaOt sebagai APS bisnis kelautan sejak abad ke-16 dan bertahan sampai sekarang. Indonesia Negara kepulauan memiliki wilayah lautan dan perikanan diatur UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan namun belum mampu memberikan perlindungan terhadap pengelolaan perikanan serta tindakan penegakan hukum bagi pelanggarannya. Peradilan perikanan tidak berfungsi dengan baik sebagaimana kritik terhadap peradilan perdata. Untuk itu perlu dilakukan penelitian bagaimanakah kedudukan persekutuan hukum adat laut lembaga Panglima La6t dalam sistem Hukum di Indonesia, bagaimanakah kekuatan hukum penyelesaian sengketa bisnis kelautan lembaga Panglima LaOt dalam rangka pengembangan sistem Hukum APS di Indonesia, Bagaimanakah perspektif Panglima LaOt sebagai bentuk pengembangan Hukum APS bisnis kelautan berdasarkan keadilan dalam Sistem Hukum di Indonesia.
    Penelitian ini menggunakan, metode pendekatan yuridis normatif dengan cara meneliti terhadap data sekunder, melalui penelitian sejarah, konseptual dan perbandingan hukum. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis memberikan data, fakta-fakta disertai analisis akurat penyelesaian sengketa bisnis kelautan lembaga Panglima LaOt, serta kontribusinya bagi pengembangan bentuk hukum APS di Indonesia. Teknik Pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan data lapangan melalui wawancara. Analisis data dilakukan dengan cara menarik kesimpulan berdasarkan bahan hukum sekunder dan primer dianalisis untuk mencari sistem APS yang berasal dari nilai dan konsep masyarakat asli Indonesia tanpa meninggalkan kepastian hukumnya kemudian dianalisis dengan yuridis kualitatif, disajikan berbentuk deskripsi.
    Kedudukan Panglima LaOt sebagai lembaga APS bisnis kelautan terdapat dalam Pasal 98 ayat (1), (2) ayat (3) huruf i, ayat (4) serta Pasal 162 ayat (2) huruf e UU No. 11 Tahun 2006, Qanun-qanun Aceh dan peraturan pelaksana di bawahnya, merupakan subjek sarana pembaharuan persekutuan hukum adat laut diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Kekuatan hukum Panglima LaOt mengikat para pihak, karena Iembaganya otonom Memahami adat laut dan
    pesisir yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Keputusannya
    berdasarkan aturan Hukum Adat Laut merupakan nilai yang hidup dalam masyarakatnya tidak rnempermalukan salah satu pihak. Panglima LaOt sebagai lembaga APS bisnis kelautan rnerupakan lembaga ajudikasi non adversarial menggunakan bentuk mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli sebagaimana mekanisme APS dalam sistem hukum di Indonesia. Panglima LaOt dapat mengisi kekosongan hukum APS, mengurangi tumpukan penyelesian kasus ,kelautan di pengadilan perdata khususnya pengadilan perikanan, menjadi model APS bisnis kelautan bagi provinsi Iainnya dan pengembangan bentuk Hukum Altematif Penyelesaian Sengketa bidang kelautan di Indonesia. Disarankan dibutuhkan pembuatan UU tentang Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Diperlukan dokumentasi pola penyelesaian sengketa adat bisnis kelautan melalui riset laboratoris bagi penyusunan Hukum APS di Indonesia. Keberadaan Hukum APS memerlukan sistem pendukung seperti sosialisasi, keahlian SDM, Institusionalisasi, peran hakim, pengacara, membuka kesempatan luas mediasi sebelum ke Pengadilan. Disarankan pengaturan lembaga penyelesaian sengketa adat oleh Negara dengan pembatasan kewenangan dan pokok sengketa yang dapat diselesaikan sebagai upaya mengurangi tumpukan kasus di pengadilan perdata secara umum dan pengadilan perikanan secara khusus.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi