Konsep Hukum Integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Terkait Perubahan Funfsi Dan Peruntukan Kawasan Hutan Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia
Abstrak
Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) dalam RTRW Provinsi yang kurang mempertimbangkan DDDTLH di saat maraknya terjadi perubahan fungsi ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001150100069 340 Sat K/R.11.8 Perpustakaan Pusat Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 340 Sat KPenerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung., 2015 Deskripsi Fisik xvi,393 hlm. Ilus ; 29 xmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Edra Satmaidi -
Abstrak
Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) dalam RTRW Provinsi yang kurang mempertimbangkan DDDTLH di saat maraknya terjadi perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan merupakan hulu atau pangkal persoalan kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan pelaksanaan dan integrasi KLHS dalam penyusunan RTRW Provinsi dan KRP yang berpotensi meningkatkan terjadinya alih fungsi hutan dan lahan untuk menjamin prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam RTRW Provinsi. Terdapat 2 (dua) identifikasi masalah dalam penelitian ini: (1) Bagaimanakah pelaksanaan integrasi KLHS dalam penyusunan RTRW Provinsi terkait perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia? (2) Bagaimanakah konsep hukum integrasi KLHS ke depan dalam penyusunan RTRW Provinsi terkait perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia? Tujuan penelitian ini adalah: (1) memahami dan menemukan praktik pelaksanaan integrasi KLHS dalam penyusunan RTRW Provinsi terkait perubahan fungsi dan peruntukkan kawasan hutan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia; dan (2) menemukan konsep hukum integrasi KLHS ke depan dalam penyusunan RTRW Provinsi terkait perubahan fungsi dan peruntukkan kawasan hutan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Metode analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif yang melibatkan penafsiran gramatikal, penafsiran sistematik, penafsiran sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan, penafsiran futuristis, dan penafsiran ekstensif.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Integrasi KLHS dalam penyusunan RTRW Provinsi terkait dengan perubahan fungsi dan peruntukkan kawasan hutan dilakukan untuk memastikan masuknya pertimbangan lingkungan hidup dalam penyusunan dan penetapan Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) RTRW Provinsi. Pelaksanaan integrasi KLHS dalam penyusunan RTRW Provinsi Jambi berhasil memberikan argumentasi yang meyakinkan kepada pengambil keputusan sehingga usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan melalui penyusunan RTRW Provinsi Jambi diletakkan dalam kerangka rekomendasi hasil KLHS. Sedangkan, pelaksanaan integrasi KLHS dalam penyusunan RTRW Provinsi Kalimantan Barat tidak mencerminkan dilakukannya kajian KLHS sesuai dengan pedoman yang ada. KLHS yang dibuat tidak memberikan pengaruh terhadap penyusunan KRP RTRW yang memuat usulan perubahan fungsi dan peruntukkan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Barat; (2) Konsep hukum integrasi KLHS dalam penyusunan RTRW Provinsi terkait perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan menghendaki RTRW Provinsi memuat KRP yang terkait dengan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan mengarusutamakan pembangunan berkelanjutan dengan menempatkan pertimbangan lingkungan hidup terutama DDDTLH sebagai muatan kajian KLHS RTRW Provinsi. Penentuan DDDTLH tersebut tidak hanya didasarkan pada analisis kesesuaian dan kemampuan lahan tetapi juga didasarkan pada kriteria kawasan lindung, kawasan konservasi, luas an kawasan hutan minimal 30 % dan keseluruhan wilayah DAS, dan mempertimbangkan karakteristik SDA dan ekosistem.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






