Detail Cantuman

Image of Harmonisasi Ketentuan Rules Of Origin Indonesia Dengan Ketentuan Rules Of Origin Asean Dalam Rangka Mewujudkan Asean Economic Community

 

Harmonisasi Ketentuan Rules Of Origin Indonesia Dengan Ketentuan Rules Of Origin Asean Dalam Rangka Mewujudkan Asean Economic Community


Abstrak
Rules of origin adalah salah satu mekanisme penting dalam perjanjian regional. Rules of origin diperlukan untuk menentukan negara asal ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001150100027340 Lat H/R.11.5Perpustakaan Pusat (11.5)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    340 Lat H
    Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xxiii, 291 hlm. Ilus ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    340 Lat H
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Abstrak
    Rules of origin adalah salah satu mekanisme penting dalam perjanjian regional. Rules of origin diperlukan untuk menentukan negara asal produk ketika proses produksi maupun inputnya terjadi dan berasal dan lebih dan satu negara guna mendapatkan fasilitas preferensial. ASEAN sebagai kawasan regional yang akan membentuk ASEAN Economic Community juga memberlakukan rules of origin untuk mencegah defleksi perdagangan diantara negara anggotanya. Indonesia sebagai salah satu negara anggota ASEAN perlu untuk mengharmonisasikan konsep rules of origin-nya dengan konsep rules of origin ASEAN. Penelitian ini mengkaji beberapa masalah yaitu: (1) apakah ketentuan rules of origin Indonesia telah harmonis dengan ketentuan rules of origin ASEAN; (2) prinsip apa yang dapat digunakan sebagai dasar bagi Pemerintah Indonesia untuk melakukan harmonisasi ketentuan rules of origin Indonesia dengan ketentuan rules of origin ASEAN dalam rangka mewujudkan ASEAN Economic Community, (3) apa dampak harmonisasi ketentuan rules of origin yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap perdagangan di kaWas*an ASEAN dalam rangka mewujudkan ASEAN Economic Community.
    Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, sedangkan analisis data menggunakan Iogika deduktif dan penafsiran hukum.
    Hasil yang didapatkan dan penelitian ini adalah pertama, ketentuan rules of origin Indonesia belum harmonis dengan ketentuan
    rules of origin ASEAN. Hal ini dapat dilihat dan aspek substansi
    pengaturan rules of origin Indonesia yang bare dimaknai sebatas aturan teknis mengenai prosedur memberian status asal barang dan
    belum menjadikan rules of origin sebagai sarana yang strategis bagi
    perdagangan internasional. Kedua, prinsip index of technical soundness dan prinsip index of restrictiveness adalah dua prinsip penting yang
    digunakan dalam melakukan harmonisasi ketentuan rules of origin.
    Ketiga, dampak harmonisasi ketentuan rules of origin Indonesia dengan rules of origin ASEAN terhadap perdagangan di kawasan ASEAN dalam
    rangka mewujudkan ASEAN Economic Community adalah mencegah
    terjadinya transhipment produk impor dari negara non-anggota; mencegah terjadi defleksi perdagangan diantara negara-negara di
    kawasan ASEAN; memperluas dan mendorong perdagangan intra¬regional dan investasi; memperkuat kemampuan pasokan melalui penambahan nilai; dan meningkatkan efek neraca perdagangan.
    Kata kunci: harmonisasi hukum, rules of origin, ASEAN Economic Community.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi