Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum
ABSTRAK
Penulisan disertasi ini bertujuan untuk mengkaji Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT) yang menjadi ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001150100105 340 Lan p Perpustakaan Pusat (R.11.4) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 340 Lan pPenerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung., 2015 Deskripsi Fisik xi, 359 hlm. Ilus ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 340 Lan pTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Arman Lany -
ABSTRAK
Penulisan disertasi ini bertujuan untuk mengkaji Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT) yang menjadi landasan hukum praktik pendirian PT berikut pengesahannya, melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders). Tujuan penelitian ini adalah untuk merumuskan pengaturan pendirian PT menurut SABH dalam kajian kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi (para) pemangku kepentingan. Selanjutnya, untuk mengetahui fungsi pengesahan anggaran dasar PT melalui SABH dalam praktik dihubungkan dengan kepastian hukum dan perlindungan hulcum. Dengan demikian dirumuskan dasar pembenaran SABH dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi (para) pemangku kepentingan.
Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menitikberatkan data sekunder berupa tinjauan kepustakaan. Sebagai data pendukung dilakukan penelitian lapangan melalui teknik wawancara dengan beberapa notaris di berbagai daerah di Indonesia, mantan pejabat pada Kemenkumham, dosen di Fakulti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia. Selanjutnya, dianalisis guna memperoleh gambaran yang utuh dan menyeluruh tentang proses pengesahan badan hukum PT melalui SABH.
Hasil penelitian menyimpulkan pertama, bahwa pengaturan SABH dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT 2007) dalam rangka untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi (pihak-pihak) pemangku kepentingan (stakeholders), belum sepenuhnya tercapai. Hal ini disebabkan praktik SABH tidak sejalan dengan pengaturan dalam UUPT 2007 dan peraturan pelaksanaan dan SABH telah beberapa kali mengalami perubahan. Kedua, fungsi pengesahan akta pendirian PT melalui SABH dalam praktik dihubungkan dengan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi (pihak¬pihak) pemangku kepentingan (stakeholders), hanya untuk memperoleh status badan hukum PT dan belum dilaksanakan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Hal ini disebabkan Menkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan keputusan badan hukum PT tidak melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan administrasi pemerintahan dari pemohon. Ketiga, praktik SABH ke depan dalam pelaksanaan UUPT 2007 untuk dapat lebih mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi (pihak¬pihak) pemangku kepentingan (stakeholders), harus ada kesesuaian antara pengaturan dan pelaksanaan sehari-hari.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






