Implementasi Kebijakan Formasi Jabatan Fungsional Di Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Masalah penelitian ini adalah rendahnya implementasi kebijakan formasi
jabatan fungsional di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001140100176 351 Mar i/R.17.332 Perpustakaan Pusat (REF.17.332) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 351 Mar i/R.17.332Penerbit Program Pascasarjana Unpad : Bandung., 2014 Deskripsi Fisik viii,;203 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 351 Mar iTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Azrita Mardhalena -
Masalah penelitian ini adalah rendahnya implementasi kebijakan formasi
jabatan fungsional di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Barat,
Rendahnya implementasi fonnasi jabatan fungsional di Sekretariat Daerah Provinsi
Kalimantan Barat diduga karena, tidak tegasnya implementor dalam hal ini Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat selaku pemegang otoritas dalam
implementasi kebijakan fonnasi jabatan fungsional.
Analisis terhadap masalah implementasi kebijakan forrnasi jabatan fungsional
mengunakan model Van Meter dan Van Horn (1975:95), meliputi: (I) standar dan
sasaran kebijakan, (2) sumberdaya kebijakan, (3) karakteristik organisasi pelaksana,
(4) sikap para pelaksana, (5) komunikasi antar organisasi terkait, (6) Iingkungan
sosial, ekonomi dan politik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan
pendekatan diskriptif, dimana instrumen utama dalam penelitian ini adalah peneliti
sendiri, dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara
rnendalarn, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan secara legal formal kebijakan formasi jabatan
fungsional tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 364 Tahun 2009, sedangkan
mengenai standar dan mekanisme dalam rekrutmen, pembinaan dalam memperoleh
angka kredit, dan pemberhentian pejabat fungsional, tetap mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang jabatan fungsional. Minimnya dukungan
oendanaan yang dialokasikan bagi pengembangan jabatan fungsional, menjadikan
oelum optimalnya kinerja pejabat fungsional terhadap capaian target organisasi.
K.ualitas pegawai yang ada tidak dapat memenuhi kebutuhan organisasi dan
cemampuan untuk melalcukan inovasi dalam melaksanakan tupoksinya masih rendah.
I'idak adanya ketegasan dari pimpinan eksekutiflorganisasi untuk melaksanakan
cebijakan impassing kepada pegawai yang berminat untuk alih fungsi pada jabatan
ungsional, Ketidaklancaran komunikasi antar implementor disebabkan karena jalur
cewenangan yang sangat terbatas, adanya intervensi kelompok kepentingan yang
mat dalam kebijakan formasi jabatan fungsional untuk mempromosikan pegawai
iegawai tertentu sebagai pejabat fungsional, menimbulkan sikap apatis para
ielaksana kebijakan. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






