Detail Cantuman

Image of Implementasi Kebijakan Formasi Jabatan Fungsional Di Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat

 

Implementasi Kebijakan Formasi Jabatan Fungsional Di Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat


Masalah penelitian ini adalah rendahnya implementasi kebijakan formasi
jabatan fungsional di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001140100176351 Mar i/R.17.332Perpustakaan Pusat (REF.17.332)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    351 Mar i/R.17.332
    Penerbit Program Pascasarjana Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    viii,;203 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    351 Mar i
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Masalah penelitian ini adalah rendahnya implementasi kebijakan formasi
    jabatan fungsional di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Barat,
    Rendahnya implementasi fonnasi jabatan fungsional di Sekretariat Daerah Provinsi
    Kalimantan Barat diduga karena, tidak tegasnya implementor dalam hal ini Badan
    Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat selaku pemegang otoritas dalam
    implementasi kebijakan fonnasi jabatan fungsional.

    Analisis terhadap masalah implementasi kebijakan forrnasi jabatan fungsional
    mengunakan model Van Meter dan Van Horn (1975:95), meliputi: (I) standar dan
    sasaran kebijakan, (2) sumberdaya kebijakan, (3) karakteristik organisasi pelaksana,
    (4) sikap para pelaksana, (5) komunikasi antar organisasi terkait, (6) Iingkungan
    sosial, ekonomi dan politik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan
    pendekatan diskriptif, dimana instrumen utama dalam penelitian ini adalah peneliti
    sendiri, dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara
    rnendalarn, observasi dan dokumentasi.

    Hasil penelitian menunjukan secara legal formal kebijakan formasi jabatan
    fungsional tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 364 Tahun 2009, sedangkan
    mengenai standar dan mekanisme dalam rekrutmen, pembinaan dalam memperoleh
    angka kredit, dan pemberhentian pejabat fungsional, tetap mengacu pada Peraturan
    Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang jabatan fungsional. Minimnya dukungan
    oendanaan yang dialokasikan bagi pengembangan jabatan fungsional, menjadikan
    oelum optimalnya kinerja pejabat fungsional terhadap capaian target organisasi.
    K.ualitas pegawai yang ada tidak dapat memenuhi kebutuhan organisasi dan
    cemampuan untuk melalcukan inovasi dalam melaksanakan tupoksinya masih rendah.
    I'idak adanya ketegasan dari pimpinan eksekutiflorganisasi untuk melaksanakan
    cebijakan impassing kepada pegawai yang berminat untuk alih fungsi pada jabatan
    ungsional, Ketidaklancaran komunikasi antar implementor disebabkan karena jalur
    cewenangan yang sangat terbatas, adanya intervensi kelompok kepentingan yang
    mat dalam kebijakan formasi jabatan fungsional untuk mempromosikan pegawai­
    iegawai tertentu sebagai pejabat fungsional, menimbulkan sikap apatis para
    ielaksana kebijakan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi