Kedudukan Dan Fungsi Jaksa Penuntut Umum Dalam Memenuhi Hak Korban Kejahatan Pada Sistem Peradilan Pidana
ABSTRAK
Korban kejahatan merupakan pihak yang menderita kerugian baik secara fisik, psikis maupun materil ketika terjadi sebuah kejahatan. ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001140100179 345 Nur k R.11.87 Perpustakaan Pusat (Ref.11.87) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 345 Nur k R.11.87Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2014 Deskripsi Fisik xv,;366 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 345Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Rena Yulia Nuryani -
ABSTRAK
Korban kejahatan merupakan pihak yang menderita kerugian baik secara fisik, psikis maupun materil ketika terjadi sebuah kejahatan. Narnun sistem peradilan pidana tidak melibatkan korban dalam proses penegakan hukum. Bahkan korban cenderung menjadi pihak yang terabaikan dalam proses penegakan hukum. Korban tidak dapat menjadi pihak seperti pelaku. Korban tidak dapat terlibat. langsung dalam proses peradilan untuk membela hak-haknya. Negara mengambil sebagian hak korban untuk melakukan penuntutan, kemudian menugaskan jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan dalarn sistem peradilan pidana. Dengan diserahkannya hak-hak korban dalam penuntutan kepada jaksa penuntut umum, maka penuntutan yang dilakukan harus melindungi kepentingan korban. Penelitian ini ingin mengkaji kedudukan dan fungsi jaksa penuntut umum dalam memenuhi hak korban kejahatan pada sistem peradilan pidana. Tujuan nya untuk mengetahui kedudukan dan fungsi jaksa penuntut umum dalam memenuhi hak korban kejahatan pada sistem peradilan pidana sehingga ditemukan konsep kedudukan dan fungsi jaksa penuntut umum dalam memenuhi hak korban kejahatan di masa yang akan datang.
Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan inventarisasi perundang-undangan dan asas-asas hukum. Pendekatan perbandingan hukum digunakan sebagai upaya mcmperkaya khasanah keilmuan dalam kerangka pembaharuan hukum pidana. Data yang diperoleh dianalisis dengan analisis kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dan fungsi jaksa penuntut umum dalam memenuhi hak korban kejahatan pada sistem peradilan pidana belum dapat berperan dengan baik karena penuntutan yang dilakukan berorientasi pembalasan terhadap pelaku tanpa pemulihan kondisi korban. Dalam surat tuntutan, jaksa penuntut umum lebih mengedepankan penghukuman terhadap pelaku dibandingkan dengan tuntutan pemulihan korban kejahatan. Selanjutnya, konsep kedudukan dan fungsi Jaksa Penuntut Umum dalam memenuhi hak korban pada sistem peradilan pidana di masa datang adalah sebagai penuntut umum yang melakukan penuntutan dengan berorientasi pada pemidanaan terhadap pelaku dan pemulihan terhadap kerugian penderitaan korban kejahatan. Dengan demikian hak korban kejahatan dapat dipenuhi melalui proses peradilan pidana.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






