Kepatuhan dan Instrumen kebijakan perpajakan : penelitian terhadap wajib pajak badan dan orang pribadi
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti empiris baru mengenai
(1) faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak, (2) perbedaan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001150100017 336.2 sAR K/12.35 Perpustakaan Pusat (REF.12.35) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 336.2 sAR K/12.35Penerbit Program Doktor Ilmu Ekonomi Unpad : Bandung., 2014 Deskripsi Fisik XXVI,;328 HLM,;29 CMBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 336.2 SAR KTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Janti Saragih -
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti empiris baru mengenai
(1) faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak, (2) perbedaan kepatuhan
berdasarkan subjek pajak, klasifikasi penghasilan dan lapangan usaha, serta (3)
pengaruh kenaikan instrumen kebijakan perpajakan terhadap kepatuhan pajak.
Penelitian ini menggunakan data cross section periode 2001-2011 yang
diperoleh melalui penelitian lapangan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jawa Timur I dan selanjutnya diestimasikan menggunakan metode
Ordinary Least Square pendekatan Newey West.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah penghasilan, pajak
penghasilan, denda, probabilitas dan frekuensi audit serta pengalaman mengisi
SPT baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berpengaruh signifikan
terhadap kepatuhan pajak. Jumlah penghasilan berkorelasi positif terhadap
kepatuhan wajib pajak badan, dan sebaliknya berkorelasi negatif terhadap
kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Kecuali jumlah penghasilan, seluruh
variabel lainnya berkorelasi positif terhadap kepatuhan wajib pajak badan dan
orang pribadi. Melalui pengujian beda antar kelompok, wajib pajak badan relatif
lebih patuh dibandingkan orang pribadi. Di lihat dari tinggi-rendahnya
penghasilan, wajib pajak badan berpenghasilan tinggi, relatif lebih patuh
dibandingkan wajib pajak sejenis berpenghasilan rendah. Berdasarkan klasifikasi
lapangan usaha, wajib pajak badan yang beroperasi di sektor jasa, relatif kurang
patuh dibandingkan wajib pajak sejenis yang beroperasi di sektor perdagangan,
sementara wajib pajak badan yang beroperasi di sektor perdagangan relatifkurang
patuh dibandingkan wajib pajak sejenis yang beroperasi di sektor industri. Dalam
hal ini kepatuhan wajib pajak badan tertinggi ada di sektor industri, disusul
perdagangan dan jasa. Wajib pajak orang pribadi yang beroperasi di sektor jasa,
relatif lebih patuh dibandingkan wajib pajak sejenis yang beroperasi di sektor
perdagangan, sementara wajib pajak orang pribadi yang beroperasi di sektor
perdagangan, relatif lebih patuh dibandingkan wajib pajak sejenis yang beroperasi
di sektor industri. Dalam hal ini kepatuhan wajib pajak orang pribadi tertinggi ada
di sektor jasa, disusul perdagangan dan industri. Sehubungan dengan kenaikan
instrumen kebijakan perpajakan, hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan
instrumen kebijakan perpajakan mempunyai pengaruh yang berbeda terhadap
kepatuhan wajib pajak badan dan orang pribadi. Meningkatkan frekuensi audit
secara terus menerus, berdampak negatif terhadap kepatuhan wajib pajak badan.
Meningkatkan tarif pajak penghasilan dan denda masing-masing berdampak
negatif dan positifterhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






