Detail Cantuman

Image of Politik hukum pembentukan rezim extraterritorial jurisdiction dalam cyberlaw dikaitkan dengan konsepsi kedaulatan Negara

 

Politik hukum pembentukan rezim extraterritorial jurisdiction dalam cyberlaw dikaitkan dengan konsepsi kedaulatan Negara


ABSTRAK
Disertasi ini berusaha untuk menjawab atau mencari alternatif dalam menentukan politik hukum yang sesuai untuk membentuk rezim ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001140100184342.083 Nug p/11.50Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    342.083 Nug p/11.50
    Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    viii,;266 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    342.083
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Disertasi ini berusaha untuk menjawab atau mencari alternatif dalam menentukan politik hukum yang sesuai untuk membentuk rezim yurisdiksi
    ekstrateritorial dalam hukum siber oleh Indonesia. Politik hukum sangat penting apabila dikaitkan dengan masalah yurisdiksi di ruang siber. Belum terdapatnya politik hukum yang sinergis baik dalam pengaturan hukum nasional maupun hukum internasional tentang politik hukum dan kedaulatan Negara untuk membentuk rezim extraterritorial jurisdiction dalam cyberlaw akan menyebabkan ketidakpastian mengenai siapa yang mempunyai kewenangan dan aturan mana yang dapat diterapkan dalam ruang tanpa batas tersebut. Untuk itu, permasalahan utama dalam disertasi ini adalah politik hukum pembentukan rezim extraterritorial jurisdiction dalam cyberlaw dikaitkan dengan konsepsi kedaulatan negara.
    Penulisan disertasi ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas dan prinsip-prinsip hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dalam merumuskan politik hukum. Metode perbandingan digunakan dalam analisis pengaturan yurisdiksi atas cyberlaw dalam hukum nasional beberapa negara dan hukum internasional. Metode yuridis futuristik juga digunakan untuk tneneliti mengenai hukum apa yang seyogianya diciptakan untuk masa datang untuk menyusun kebijakan baru di bidang cyberlaw. Spesifikasi atau Sifat dan penelitian ini adalah eksploratif analitis, yaitu menjelaskan atau menggambarkan sesuatu yang belum ada dalam hal ini berusaha menganalisis hukum apa yang seyogianya diciptakan untuk masa datang. Sumber data berupa data sekunder, terdiri dan : bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta data primer yang diperoleh dari responden. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif.
    Berdasarkan basil penelitian, politik hukum dibutuhkan untuk tnengarahkan hukum yang dibentuk • ke arah penyelenggaraan Negara, pemerintahan, dan masyarakat yang demokratis. Dalam mencari konsep yang sesuai, Lex Informatica telah memberikan para pembuat kebijakan suatu opsi dengan pengaturan teknis melalui teknologi yang dapat melampaui batas-batas masing-masing negara (ekstrateritorial). Kombinasi rezim hukum dan Lex Informatica akan menghasilkan prinsip-prinsip baru seperti Prinsip Yurisdiksi untuk Mencegah dan Prinsip Perlindungan Aktif. Penerapan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang pada prinsipnya berlaku secara ekstrateritorial terhadap Negara-Negara lain, akan menimbulkan masalah apabila dihadapkan dengan yurisdikasi Negara lain. Untuk mengatasi hambatan dalam mengimplementasikan pasal tersebut, Indonesia harus melakukan suatu kerjasama internasional melalui pembentukan perjanjian-perjanjian dan bentuk-bentuk kerjasama lainnya. Kerjasama internasional juga dapat dilakukan dalam format pembentukan norma-norma atau prinsip-prinsip internasional yang nantinya dapat diakui sebagai hukum kebiasaan internasional.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi