Ruang lingkup dan pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan kerjasama internasional
ABSTRAK
UUD 1945 mengamanatkan Pemerintah; Pusat dan Daerah untuk melindungi, mernajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001140100089 341.3 Azm r/R.11.31 Perpustakaan Pusat (Ref.11.31) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 341.3 Azm r/R.11.31Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung., 2014 Deskripsi Fisik xxiv,;468 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 341.3Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Azmi -
ABSTRAK
UUD 1945 mengamanatkan Pemerintah; Pusat dan Daerah untuk melindungi, mernajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kerjasama Internasional oleh Daerah diadakan dalam rangka implementasi amanah konstitusi. Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945 melalui ULT No.32 Tahun 2004, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2006 tidak rnenyebut hubungan War negeri (hubungan internasional) urusan Pusat, melainkan politik War negeri wewenang Pusat, dan Daerah berwenang melaksanakan otonomi seluas-luasnya. UU No.37 Tahun 1999 jo.UU No.24 Tahun 2000 sebagai penjabar Pasal 11 ayat (3) UUD 1945 membedakan hubungan luar negeri (hubungan internasional) dan politik luar negeri.
Pennasalahan; (I) Apa urgensi Pemerintah Daerah memperoleh kewenangan melakukan kerjasama internasional ?. (2) Bagaimana ruang lingkup pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah melakukan kerjasama internasional?.(3) Bagaimana akibat hukum dan pertanggungjawaban kewenangan Pemerintah Daerah melakukan kerjasama internasional Melalui penelitian hukum normatif-empiris kualitatif dan pendekatan deskriptif analitis, rnemperlihatkan: bertambah jumlah Daerah melakukan kerjasama hubungan internasional di tengali ambiguitas payung hukum, dalam rangka implementasi ajaran negara kesejahteraan, sebagai cara pernecahan masalah antara Pusat dan Daerah untuk memajukan daerah dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Merupakan kesimpulan : (1) urgensi Pemerintah Daerah memperoieh kewenangan melakukan kerjasama internasional dalam rangka memberi solusi, efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, merupakan kewajiban untuk mendorong kemajuan dan peningkatkan kesejahteraan umum di Daerah, sebagai bagian implementasi asas pemerataan dan keadilan. (2) Wewenang Pemerintah Daerah melakukan kerjasama internasional merupakan bagian pelaksanaan hubungan luar negeri, bukan politik luar negeri, dalam lingkup bidang-bidang kewenangan Daerah, dikemas dalam bentuk kerjasama sederhana sifatnya. (3) Kerjasama internasional oleh Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri melahirkan hak berupa materi dan non materi, dan kewajiban mengikat pihak-pihak yang melakukan kerjasama, pertanggungjawaban lokal kepada masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pertanggungjawaban nasional kepada pemerintah pusat, dan pertanggungjawaban negara jika terdapat tindakan salah secara internasional kepada pihak yang dirugikan.
Disarankan kepada pihak berkepentingan, melakukan penelitian lanjutan untuk menyempurnakan penelitian ini. Kepada DPR dan Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah, DPRD, Masyarakat dan DPD untuk membuat undang¬undang secara khusus, mengatur kerjasama internasional oleh Daerah. Kepada Pemerintah Daerah yang melakukan kerjasama hubungan internasional, perlu melakukan konsultasi, koordinasi optimal dengan Pusat, tidak mencampuri urusan dalam negeri, negara lain, di luar pengaturan hukum, memberi pertanggungjawaban dan laporan pelaksanaan kerjasama, dan kepada DPRD mengoptimalkan fungsinya mengenai kerjasama internasional dilakukan Pemerintah Daerah.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






