Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Analisis Kualitatif dan Kuantitatif Zat Warna pada Produk Saos Sambal.


Telah dilakukan pemeriksaan kualitatif dan kuantitatif zat warna sintetik pada beberapa produk saos sambal. Sampel terdiri dari produk buatan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01021031000063Tersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Farmasi
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    1348
    Penerbit : .,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    1348
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    NULL
    Subyek

    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Telah dilakukan pemeriksaan kualitatif dan kuantitatif zat warna sintetik pada beberapa produk saos sambal. Sampel terdiri dari produk buatan industri besar dan industri rumah tangga yang dijual di sekitar kota Bandung. Isolasi zat warna dilakukan dengan menggunakan metode kromatografi kolom poliamid. Zat warna yang terisolasi diidentifikasi secara kualitatif dengan menggunakan uji reaksi warna, kromatografi kertas, kromatografi lapis tipis dan spektrofotometri ultraviolet-sinar tampak. Untuk sampel yang terbukti mengandung zat warna dan zat warna yang digunakan diketahui, pemeriksaan dilanjutkan dengan analisis kuantitatif. Konsentrasi zat warna ditentukan dengan menggunakan metode spektrofotometri pada panjang gelombang maksimumnya. Hasil pemeriksaan terhadap sepuluh sampel yang diperiksa, empat di antaranya tidak menunjukkan kandungan zat warna sintetik sedangkan enam sampel lainnya mengandung zat warna sintetik. Dari enam sampel tersebut, empat di antaranya mengandung zat warna yang diizinkan yaitu Sunser Yellow FCF atau Kuning FCF (dua sampel), Ponceau 4R (satu sampel) dan zat warna campuran Kuning FCF dan Ponceau 4R (satu sampel). Zat warna yang terdapat pada dua sampel lainnya tidak diketahui. Hasil pemeriksaan kadar pada sampel yang diperiksa, dua di antaranya (yang hanya mengandung Kuning FCF) mengandung zat warna lebih dari 300 mg dalam satu kilogram produk. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengenai bahan tambahan dalam makanan nomor 722/Menkes/Per/IX/88.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi