Perlindungan Merek Terkenal Terhadap Tindakan Dilusi Merek Secara online Dalam Kerangka Pembangunan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia
ABSTRAK
Merek sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual berperan penting dalam dunia pedagangan. Merek mempunyai fungsi sebagai tanda ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001130100200 346.04 Per p R.11.111 Perpustakaan Pusat (Ref 11.111) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.04 Per p R.11.111Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2013 Deskripsi Fisik xiii,;340hlm,;29cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.04Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Rika Ratna Permata -
ABSTRAK
Merek sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual berperan penting dalam dunia pedagangan. Merek mempunyai fungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi barang atau jasa yang dihasilkan oleh seseorang,sebagai alat promosi juga sebagai jaminan atas mutu barang, sehingga apabila kita menyebutkan sebuah merek maka akan tercipta suatu image terhadap reputasi barang atau jasa tersebut. Merek mempresentasikan barang atau jasa akan menjadikan merek tersebut menjadi merek yang terkenal. Peniruan sering terjadi pada merek terkenal karena pihak lain dengan iktikad tidak balk ,tanpa izin dan mengakibatkan pengurangan nilai daya pembeda dan reputasi.Tujuan penelitian disertasi ini adalah menemukan teori perlindungan hukum apa bagi pemilik merek Indonesia terhadap tindakan dilusi merek secara online yang dilakukan oleh pihak lain, menemukan prinsip-prinsip hukum apa yang dapat digunakan untuk membuktikan klaim dilusi merek Dan menemukan konsep penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh pemilik merek Indonesia terhadap tindakan dilusi merek secara online
Metode penelitian yang dipakai adalah metode yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Tehnik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen untuk mengumpulkan data sekunder. Data yang dikumpulkan , keseluruhannya akan dianalisis secara kualitatif diuraikan secara deskripsi, sehingga diperoleh gambaran yang menyeluruh tentang permasalahan yang diteliti.
Kesimpulan dari hasil penelitan adalah Pertama: teori perlindungan merek di Indonesia terhadap tindakan dilusi merek secara online adalah konsep perlindungan terhadap daya pembeda dan reputasi yang dapat mengakibatkan merek tersebut samar (bllurring), ternoda (tarnished) Kedua,empat prinsip hukum yang dapat digunakan untuk membuktikan klaim dilusi merek yaitu berdasarkan , prinsip iktikad baik, prinsip merek terkenal, prinsip similarity (persamaan),reputasi. Ketiga , konsep penyelesaikan sengketa bagi pemilik merek Indonesia terhadap dilusi merek secara online adalah penyelesaian sengketa berdasarkan tempat tergugat melakukan pendaftaran websitenya dengan memperhatikan komersial efek dari perbuatan dilusi merek secara online tersebut
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






