prinsip akuntabilitas dalam privatisasi badan usaha milik negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat berdasarkan hukum perseroan
ABSTRAK
BUMN sebagai salah satu pelaku bisnis dalam perekonomian Indonesia, diharapkan dapat melaksanakan perannya secara aktif dalam ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700478 346.08 Wid p R.11.295 Perpustakaan Pusat (Ref 11.295) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.08 Wid p R.11.295Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik viii,;147 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.08Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Dessy Widyastuti -
ABSTRAK
BUMN sebagai salah satu pelaku bisnis dalam perekonomian Indonesia, diharapkan dapat melaksanakan perannya secara aktif dalam pengembangan ekonomi nasional guna mewujudkan sebesar-besar kesejahteraan bagi rakyat. Dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan upaya pembenahan BUMN harus segera diwujudkan. Salah satunya dilakukan dengan cara privatisasi. Privatisasi BUMN bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan serta berperan pula dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMN dalam menjalankan perusahaannya wajib menerapkan prinsip Good Corporate Governance atau GCG, termasuk dalam pelaksanaan privatisasi harus menerapkan prinsip GCG. Privatisasi BUMN perlu adanya kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pelaksanaan privatisasi terlaksana secara efektif atau akuntabilitas. Dalam pelaksanaan privatisasi BUMN, organ BUMN kurang menerapkan prinsip akuntabilitas dengan tidak meiakukan tanggung jawab sebagimana yang ditetapkan oleh peraturan sehingga privatisasi BUMN kurang efektif. Privatisasi yang dilakukan oleh BUMN persero akan berakibat kepada kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan didirikannya BUMN.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan dua tahap penelitian yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.
Pelaksanaan Privatisasi PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah. Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Privatisasi Perseroan (Persero). Dalam pelaksanaannya kurang adanya tranparansi dari organ perseroan dalam penetapan harga saham perdana. Seharusnya organ persero memberikan keterbukan mengenai penetapan saham perdana dan penjatahan saham perdana yang merupakan tanggung jawab organ persero. Organ BUMN tidak melaksanakan tanggung jawab tersebut. Privatisasi BUMN tentunya bertujuan untuk meningkatkan laba persero. BUMN harus menyisihkan sebagian dari labanya untuk program Corporate Social Responsibillity(CSR) dalam UUPT atau Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan (PKBL) di dalam UUBUMN. Dengan meningkatnya laba persero akibat privatisasi akan berdampak pula meningkatnya penyisihan laba untuk program CSR atau PKBL.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






