Fungsi Dewan Pengawas Syariah dalam Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah Dikaitkan Dengan Restrukturisasi dalam Akad Murabahah
ABSTRAK
Akad merubahah merupakan salah satu akad pembiayaan pada bank syariah. Kesepakatan mengenai harga jual yang terdiri dari harga beli ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700409 347.016 Nur f/R.11.385 Perpustakaan Pusat (Ref.11.385) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 347.016 Nur f/R.11.385Penerbit Pasca Hukum : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik xiv,;126 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 347.016Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Sri Nurlaili -
ABSTRAK
Akad merubahah merupakan salah satu akad pembiayaan pada bank syariah. Kesepakatan mengenai harga jual yang terdiri dari harga beli dan keuntungan dalam akad murabahah disepakati oleh nasabah dan bank syariah pada awal akad murabahah. Permasalahan yang dikaji yaitu selama masa pembiayaan berlangsung Bank syariah melakukan perubahan margin yang pada dasarnya keuntungan dalam akad murabahah sudah ditetapkan secara tetap dari awal berdasarkan kesepakatan para pihak maka tidak dapat berubah selama masa pembiayaan. Perlindungan hukum lain bagi nasabah melalui Restrukturisai yaitu upaya yang dilakukan Bank dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya. Pengawasan khusus terhadap bank syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah yaitu suatu dewan yang dibentuk untuk mengawasi jalannya Bank Islam agar di dalam operasionalnya tidak menyimpang dari prinsip-prinsip mu'amalah menurut Islam.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitianini adalah deskriftif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan diatas. Tahap penelitian melalui studi kepustakaan dan studi lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan margin dalam akad murabahah pada masa pembiayaan tidak dibenarkan karena melanggar prinsip syariah dan melanggar kesepakatan dalam akad sedangkan mengenai Restrukturisasi adalah dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/09/PBI/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, tahapan proses pelaksanaan restrukturisasi tiap bank berbeda sesuai dengan Standar Operasional Procedure (SOP) dari bank itu sendiri termasuk menetapkan jumlah maksimal pelaksanaan restrukturisasi atas Pembiayaan yang tergolong Kurang Lancar, Diragukan atau Macet.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






