Implikasi Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang terhadap pelaksanaan fungsi jabatan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dalam hal pengurusan hak atas tanah
ABSTRAK
Bidang pertanahan merupakan bagian sub sistem pembangunan nasional secara keseluruhan keberadaannya sebagai sarana untuk mewujudkan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700405 347.016 Ism i/R.11.377 Perpustakaan Pusat (Ref.11.377) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 347.016 Ism i/R.11.377Penerbit Pasca Hukum : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik vii,;103 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 347.016Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Novita Amelia Ismail -
ABSTRAK
Bidang pertanahan merupakan bagian sub sistem pembangunan nasional secara keseluruhan keberadaannya sebagai sarana untuk mewujudkan sasaran pembangunan mempunyai peran yang sangat besar. Hal tersebut disebabkan pembangunan bidang pertanahan telah berkembang menjadi lintas sektoral yang mempunyai dimensi sosial, politik, ekonomi, budaya bahkan pertahanan keamanan. Perencanaan tersebut digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai keadaan, kondisi dan potensi daerah masing¬masing. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis bagaimana implikasi atas berlakunya Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentag penataan ruang terhadap pelaksanaan jabatan PPAT dalam penerbitan hak atas tanah untuk kepentingan kliennya, dan bagaimana akibat hukum terhadap penerbitan sertipikat yang peruntukannya tidak sesuai dengan permohonan pada waktu pemberian hak atas tanah.
Untuk membahas permasalahan tersebut di atas, maka sifat penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang menitik beratkan penelitian terhadap data kepustakaan. Metode ini dipergunakan mengingat permasalahan yang diteliti berkisar pada hubungan peraturan Perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya. dan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan data primer dan data sekunder, oleh karena itu cara yang ditempuh dalam penelitian ini adalah melalui Penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Alat pengumpulan data dalam melakukan penelitian ini adalah dengan menggunakan studi dokumen, yaitu dengan meneliti, mempelajari, menganalisis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier.
Implikasi tersebut memberikan aspek hukum terhadap pemeliharaan data pendaftaran tanah, khususnya kepada pemegang hak atas tanah. Pemeliharaan tersebut merupakan suatu kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik dan data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah di daftarkan. Tingginya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang serta keterkaitan dalam hal penggunaan serta pemanfaatan tanah dan lahan selama ini, menyebabkan Undang-Undang Penataan Ruang dilakukan penekanan pada aspek pengendalian dalam penggunaan serta pemanfaatan ruang tanah dan lahan. Akibat hukum terhadap penerbitan sertifikat yang peruntukannya tidak sesuai dengan permohonan pada waktu pemberian hak atas tanah adalah pembatalan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah, merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa Hak Atas Tanah yang disebabkan surat keputusan pemberian hak dan atau sertipikat Hak Atas Tanah yang merupakan "Beschiking" atau keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala BPN atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mengandung cacat dan merugikan salah satu pihak tertentu.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






