Prinsip Kehati-hatian Bank Umum dalam Pemberian Kredit Profesi Tanpa Agunan (KTA) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK UMUM DALAM PEMBERIAN KREDIT
PROFESI TANPA AGUNAN (KTA) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG
UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700246 346.082 War p R.11.350 Perpustakaan Pusat (Ref 11.350) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.082 War p R.11.350Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik vii,140 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.082Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Wara -
PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK UMUM DALAM PEMBERIAN KREDIT
PROFESI TANPA AGUNAN (KTA) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG
UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 SEBAGAIMANA TELAH D1UBAH
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG
PERBANKAN
ABSTRAK
Bank dalam memberikan kredit kepada masyarakat, umumnya mensyaratkan adanya jaminan tambahan yang biasanya berbentuk agunan, Tetapi saat ini beberapa bank umum telah memberikan kredit tanpa! menggunakan jaminan tambahan (accessoir). Pemberian Kredit ini diberikan kepada calon nasabah khusus pilihan bank yaitu Profesi.Bank sebagai lembaga intermediasi wajib menerapkanprinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, dengan berbagai pengaturan dan cara mengatasi kredit bermasalah agar bank dapat meminimalisir resiko. Syarat Agunan merupakan prinsip untuk meminimalisir kegagalan kredit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis prinsip kehati-hatian yang diterapkan bank umum dalam pemberian kredit kepada profesi tanpa mensyaratkan adanya agunan dihubungkan denganundang-undang nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan
Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu bersifat memaparkan menggambarkan fakta-fakta yang ada dan menganalisis peraturan-peraturan yang berlaku dengan metode pendekatan yuridis normatif, tahap penelitian ini dilakukan dilakukan melalui peneltian kepustakaan untuk memperoleh data skunder, untuk menunjang data skunder diperlukan dilakukan peneltian lapangan untuk memperoleh data primer dengan wawancara dilakukan terhadap lembaga-lembaga terkait. Penarikan simpulan dilakuakan dengan metode analisis normatif kualitatif tanpa menggunakan rumus matematik.
Bank Umum di dalam pemberian kredit kepada profesi, terlebih dahulu telah menilai dari seluruh aspek untuk menentukan penggolongan secara khusus dalam penentuan debiturnya, oleh karena itu penerapan penilaian (analisis) pemberian kredit tersebut, Bank Umum tidak mensyaratkan adanya pemberian jaminan tambahan ( Collateral ), akan tetapi Bank Umum lebih menilai pada keyakinanakan bonafiditas dan prospek usaha Profesi. Beberapa prinsip 5C, 5P dan 3R tetap diterapkan Bank Umum dalam pemberian kredit profesi diantaranya, yaitu Character, Capital, Capacity, Condition of economy, Party, Purpose, Payment, Profitabilty, Protection,
Returns, Repayment dan Risk bearing ability., dikarenakan dalam
pemberian kredit profesi ini tidak mensyaratkan adanya Agunan (Collateral), maka Bank Umum menjadi tidak terlindungi,Jika tahapan Non Litigasi dengan cara menagih langsung kepada debitur telah ditempuh akan tetapi debitur tetap wanprestasi, Bank Umum melakukan upaya penyelesaian terakhir melalui jalur Litigasi dengan menggunakan dasar hukum mengenai jaminan umum yang diatur dalam Pasal 1131 KUH Perd
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






