Text
Daerah Istimewa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Meskipun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, bermaksud menyeragamkan bentuk susunan pemerintahan daerah ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan FIB005767 321 SUJ d Perpustakaan Fakultas Ilmu Budaya Tersedia -
Perpustakaan Fakultas Ilmu BudayaJudul Seri -No. Panggil 321 SUJ dPenerbit Bina Aksara : JAKARTA., 1988 Deskripsi Fisik xv, 334 hlm; biblio.; 21cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 321Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi Ed.1, Cet. 1Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Meskipun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, bermaksud menyeragamkan bentuk susunan pemerintahan daerah diseluruh Indonesia, namun mengingat hak-hak asal-usul daerah masih dimungkinkan bagi daerah-daerah tertentu diberikan kekhususan dengan sebutan Daerah Istimewa. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






