Analisis Hukum Terhadap Sunset Policy Dalam Upaya Meningkatkan Penerimaan Negara Dari Sektor Pajak
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh •gambaran tentang segi keadilan dari pengaturan Sunset Policy dalam penegakan hukum ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700166 343.052 Sum a/R.11.39 Perpustakaan Pusat (R.11.39) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 343.052 Sum a/R.11.39Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik xii, 89 hlm. Ilus,: 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 343.052 sum aTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab A. Robiadi Soemantri -
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh •gambaran tentang segi keadilan dari pengaturan Sunset Policy dalam penegakan hukum dibidang perpajakan dan tintuk mengetahui bagaimana penerapan Sunset Policy sebagai suatu kebijakan dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis empiris digunakan untuk memberikan gambaran secara kualitatif tentang penerapan kebijakan Sunset Policy yang dilaksanakan pemerintah dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dari segi keadilan, pengaturan Sunset Policy dalam penegakan hukum dibidang perpajakan secara sekilas ,hanya menguntungkan bagi masyarakat golongan kaya atau golongan pengusaha, namun apabiia dilihat dari hasil pelaksanaan Sunset Policy di kemudian hari yang diharapkan terbentuknya keteraturan baik data wajip pajak maupun kepatuhan dalam pembayaran pajak, maka hasil pelaksanaan Sunset Policy akan dinikmati masyarakat luas dalam bentuk program-program pemerintah untuk masyarakat yang dibiayai dari hasil pemungutan pajak. Penerapan Sunset Policy sebagai suatu kebijakan dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak di Indonesia mengandung 2 (dua) pengertian. Pertama Sunset Policy memang dapat meningkatkan penerimaan pajak secara nyata pada waktu kebijakan tersebut dilaksanakan, namun di sisi lain atau yang kedua, juga terdapat hasil-hasil penerapan Sunset Policy yang berupa potensi untuk meningkatkan pemungutan pajak tersebut, diantaranya (a) meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, (b) memperoleh database Wajib Pajak yang lebih akurat, (c) pemetaan potensi pajak, (d) pembuatan profil wajib pajak besar, (e) ekstensifikasi wajib pajak dan (f) analisis data internal. Perlu diingat bahwa Sunset Policy tidak meningkatkan penerimaan pajak tahun 2008, tahun dimana Sunset Policy dilaksanakan, namun lebih ditekankan pada peningkatan penerimaan pajak pada tahun-tahun sesudahnya dimana hasil pelaksanaan Sunset Policy yang berupa peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan database Wajib Pajak yang lebih akurat akan memberikan gambaran potensi penerimaan pajak di masa mendatang.
Kata Kunci: Sunset Policy, Pajak dan Wajib Pajak
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






