Kajian Terhadap Hak Sewa Kios Pasar Sebagai Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Ditinjau Dari Hukum Perbankan
KAJIAN TERHADAP HAK SEWAKIOS PASAR SEBAGAI JAMINAN
FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT DITINJAU DART HUKUM
PERBANKAN
ABSTRAK
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700156 346.082 Far k R.11.309 Perpustakaan Pusat (Ref 11.309) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.028 Far k R.11.309Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik x,;139 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.028Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Lenny Farida -
KAJIAN TERHADAP HAK SEWAKIOS PASAR SEBAGAI JAMINAN
FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT DITINJAU DART HUKUM
PERBANKAN
ABSTRAK
Perjanjian kredit dengan jaminan hak sewa kios pasar dilatarbelakangi kebutuhan masyarakat akan modal usaha namun tidak mempunyai barang yang dapat dijadikan jaminan. Penjaminan secara fidusia tidak disertai dengan pembuatan akta notaris serta tidak didaftarkan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Perjanjian kredit dengan jaminan hak sewa kios pasar melanggar prinsip kehati-hatian bank. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa perlindungan kepada Bank dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak sewa kios pasar ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengetahui upaya hukum yang diambil para pihak apabila terjadi permasalahan pengembalian kredit menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis tentang praktik pemberian kredit oleh bank dengan jaminan ijin pemakaian kios ditinjau dari peraturan perundang-undangan perbankan. Metode Pendekatan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan, literatur, pendapat para ahli, makalah dan hasil penelitian yang telah dilakukan, mengkaji data sekunder berupa hukum perbankan dan hukum jaminan fidusia yang berkaitan dengan permasalahan, serta dilakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer.
Hasil penelitian yang dilakukan penulis bahwa perlindungan terhadap bank dalam perjanjian kredit dengan menggunakan hak sewa kios pasar sebagai jaminan fidusia adalah melalui klausula perjanjian kredit yang memuat ketentuan-ketentuan yang mengikat debitor, penguasaan jaminan kredit, serta tanggung jawab penanggung pihak ketiga. Perlindungan terhadap bank juga didapat dari peraturan perundang-undangan perbankan. Upaya hukum yang diambil para pihak apabila terjadi permasalahan pengembalian kredit menurut Undang¬Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia adalah dengan melakukan penjualan di bawah tangan terhadap obyek jaminan fidusia berdasarkan kesepakatan pemberi fidusia sesuai Pasal 29 ayat (1) c Undang-Undang Jaminan Fidusia. Bank berhak atas harta kekayaan debitor, sesuai Pasal 1131 KUH Perdata. Bank hanya sebagai kreditor konkuren sesuai pasal 1132 KUH Perdata.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






