Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Perubahan Perjanjian Baku Pengakuan Hutang Antara Bank Dengan Debitor
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERUBAHAN PERJANJIAN BAKU PENGAKUAN HUTANG ANTARA BANK DENGAN DEBITOR
Atika Wastuwidiana
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700212 347.016 Was t.R.11.400 Perpustakaan Pusat (Ref.11.400) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 347.016 Was t.R.11.400Penerbit Pasca Hukum : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik x,;102 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 347.016Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Atika Wastuwidiana -
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERUBAHAN PERJANJIAN BAKU PENGAKUAN HUTANG ANTARA BANK DENGAN DEBITOR
Atika Wastuwidiana
110620090096
ABSTRAK
Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diperintahkan oleh peraturan umum atau diminta oleh para pihak yang membuat akta. Dan Notaris selaku pejabat umum dalam setiap pelaksanaan tugasnya tidak boleh keluar dari "rambu-rambu" yang telah diatur oleh perangkat hukum yang berlaku. Melalui akta yang dibuatnya, Notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pengguna jasa notaris. Akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris dapat menjadi bukti otentik dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pihak manapun yang berkepentingan terhadap akta tersebut mengenai kepastian peristiwa atau perbuatan hukum itu dilakukan. Permasalahan yang timbul apabila Notaris membuat akta otentik yang melanggar ketentuan adalah akibat hukum serta tanggung jawab Notaris atas akta otentik yang sudah dibacakan dan ditandatangani secara sempurna.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif guna mengkaji data sekunder berupa hukum positif yang berkaitan dengan permasalahan dan untuk memperkuat analisis guna melengkapi data sekunder dan akan dilakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum atas penambahan klausula dalam suatu akta perjanjian baku pengakuan hutang yang telah dibacakan dan ditandatangani secara sempurna oleh Notaris yaitu menjadi batal pada penambahan klausula namun tidak menjadi batal pada perjanjiannya, sehingga perjanjiannya masih dapat dijalankan dan tanggung jawab Notaris terhadap penambahan klausula dalam perjanjian baku pengakuan hutang yang telah dibacakan dan ditandatangani dengan sempurna oleh Notaris yaitu ikut bertanggung jawab terhadap perubahan akta yang dibuat tanpa persetujuan dari pihak debitor.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






