Detail Cantuman

Image of Penutupan asuransi pertanggungjawaban oleh perusahaan jasa keamanan pengangkutan uang dalam kerangka hukum perjanjian dan hukum asuransi

 

Penutupan asuransi pertanggungjawaban oleh perusahaan jasa keamanan pengangkutan uang dalam kerangka hukum perjanjian dan hukum asuransi


PENUTUPAN ASURANSI PERTANGGUNGJAWABAN OLEH PERUSAHAAN JASA KEAMANAN PENGANGKUTAN UANG DALAM KERANGKA HUKUM PERJANJIAN DAN HUKUM ASURANSI

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110700219346.086 Set p R.11.354Perpustakaan Pusat (Ref 11.354)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.086 Set p R.11.354
    Penerbit Pasca Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii,;108 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.086
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PENUTUPAN ASURANSI PERTANGGUNGJAWABAN OLEH PERUSAHAAN JASA KEAMANAN PENGANGKUTAN UANG DALAM KERANGKA HUKUM PERJANJIAN DAN HUKUM ASURANSI
    ABSTRAK
    Asuransi Pertanggungjawaban merupakan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap tertanggung dari kerugian yang timbul atas gugatan dari pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian tertanggung atas barang miliknya. Asuransi pertanggungjawaban diberikan dengan tujuan untuk melindungi atas uang yang dibawa oleh perusahaan CIT dari tindak kejahatan, perampokan, pencurian, kehilangan, pembongkaran atau penggelapan. Untuk menghindari risiko tersebut setiap proses yang dilakukan oleh perusahaan CIT sebaiknya diasuransikan agar terhindar dari tindak kejahatan . Kerugian yang disebabkan dari tindak kejahatan harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan CIT kepada perusahaan asuransi berdasarkan Buku III KUH Perdata dan ketentuan prinsip asuransi dalam KURD agar pembayaran ganti kerugian dapat terlaksana.
    Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu merupakan penelitian kepustakaan, yang menitikberatkan terhadap data sekunder serta implementasinya dalam praktek yang berkaitan dengan penutupan asuransi pertanggungjawaban oleh perusahaan Jasa Keamanan Pengangkutan Uang.
    Hasil —penelitian menunjukkan bahwa tanggungjawab asuransi dalam hal terjadinya kerugian berdasarkan perjanjian pengangkutan uang antara perusahaan jasa keamanan pengangkutan uang (CIT) PT. Raksa Gamma Multidimensi dengan perusahaan Asuransi Tri Pakarta telah sesuai dengan Buku III KUH Perdata dan KUHD serta ketentuan dan prinsip asuransi dalam KUHD tersebut berlaku bagi perjanjian pengangkutan uang antara perusahaan jasakeamanan pengangkutan uang dengan perusahaan asuransi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi