Detail Cantuman

Image of Pengendalian pemanfaatan rawa dalam perspektif hukum penataan ruang dan otonomi daerah

 

Pengendalian pemanfaatan rawa dalam perspektif hukum penataan ruang dan otonomi daerah


ABSTRAK
Kota Palembang yang lebih dari setengah luasnya (22.000 Ha) adalah kawasan Rawa yang tersebar di seluruh pelosok kota. Pesatnya ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110700204346.046 Dal p/R.11.187Perpustakaan Pusat (Ref.11.187)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.046 Dal p/R.11.187
    Penerbit Pasca Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    121 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.046
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Kota Palembang yang lebih dari setengah luasnya (22.000 Ha) adalah kawasan Rawa yang tersebar di seluruh pelosok kota. Pesatnya pertumbuhan penduduk dan pembangunan di Kota Palembang menyebabkan lahan rawa digunakan untuk dijadikan areal terbangun. Pemerintah Kota Palembang telah membuat kebijakan yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa. Di sisi lain, pembangunan yang dilakukan dengan kegiatan reklamasi atau penimbunan telah menghilangkan kawasan rawa yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air yang mencegah banjir, sumber mata air dan penyerap panas matahari yang mencegah peningkatan temperatur udara di Kota Palembang. Kegiatan reklamasi merupakan salah satu bentuk alih fungsi rawa yang menyebabkan terjadinya penyimpangan perubahan pemanfaatan lahan rawa oleh kegiatan komersial yang tidak sesuai dengan kebijakan yang ada. Otonomi daerah yang telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan Iingkungan hidup dan penataan ruang melalui izin pemanfaatan rawa memmbuat kemerosotan Iingkungan hidup dan tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang nasional. Tujuan penelitian untuk meneliti dan mengetahui pengendalian pemanfaatan rawa dalam perspektif hukum penataan ruang dan otonomi daerah dan untuk mengevaluasi Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa.
    Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan yang menitik beratkan pada aspek norma atau kaidah. Penelitian ini dilakukan pada penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mendukung data kepustakaart. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan sedangkan metode analisis data dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa tidak sesuai dengan jiwa dan semangat UULH dan UUTR. Selain itu, Perda tersebut tidak dapat dipertahankan karena masih terdapat pasal-pasal yang tidak mengatasi substansi dari persoalan rawa yang terjadi tetapi merupakan sarana untuk melegalkan reklamasi rawa yang merusak Iingkungan hidup dan tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi