Detail Cantuman

Image of Ganti rugi terhadap pemegang hak atas tanah dengan berlakunya peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dihubungkan dengan undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria

 

Ganti rugi terhadap pemegang hak atas tanah dengan berlakunya peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dihubungkan dengan undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria


GANTI RUGI TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS TANAH DENGAN
BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010
TENTANG PENERTIBAN DAN ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110700061346.044 Gun gPerpustakaan Pusat (Ref.11.146)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    Agraria
    No. Panggil
    346.044 Gun g
    Penerbit Unpad : Jatinangor.,
    Deskripsi Fisik
    vi,;116 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.044 Gun g
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Referensi
    Pernyataan Tanggungjawab
  • GANTI RUGI TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS TANAH DENGAN
    BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010
    TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
    DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960
    TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
    ABSTRAK
    Aspek penguasaan tanah termasuk di dalamnya pembagian hak-hak atas tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), merupakan bagian yang sangat esensial dalam keseluruhan sistem agraria yang berlaku. Hak penguasaan atas tanah ini menimbulkan kewajiban bagi pemegang hak untuk menggunakan tanah tersebut sesuai peruntukkannya. Jika kewajiban itu sengaja diabaikan, maka tanah yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar. Akibat hukum dari menelantarkan tanahnya maka hak penguasaan tanah yang bersangkutan dicabut dan tanahnya diambil alih oleh negara. Peneiitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa ada dan tidaknya ganti rugi terhadap Pemegang Hak atas tanah dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar tidak bertentangan dengan Undang¬Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan mekanisme penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 dan menurut UUPA.
    Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yang bersifat deskriptif analisis yaitu suatu metode yang bertujuan untuk melukiskan atau menggambarkan fakta tentang ganti rugi bagi pemegang hak atas tanah terlantar yang berupa data dan dianalisis dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier,
    Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui, tidak adanya ganti rugi terhadap pemegang Hak atas tanah dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 bertentangan dengan UUPA, mengingat tidak adanya ganti rugi ini dianggap sebagai "hukuman" atas pelanggaran terhadap kepentingan umum. Dalam UUPA, kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi, hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seiuruhnya; dan pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional berikut jajarannya. Kewenangan yang sangat besar ini rawan untuk diselewengkan. Sementara itu UUPA tidak mengatur secara rind tentang pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar.

  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi