Ganti rugi terhadap pemegang hak atas tanah dengan berlakunya peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dihubungkan dengan undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria
GANTI RUGI TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS TANAH DENGAN
BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010
TENTANG PENERTIBAN DAN ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110700061 346.044 Gun g Perpustakaan Pusat (Ref.11.146) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri AgrariaNo. Panggil 346.044 Gun gPenerbit Unpad : Jatinangor., 2010 Deskripsi Fisik vi,;116 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.044 Gun gTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferensiPernyataan Tanggungjawab Indrawaty gunawan, Dian -
GANTI RUGI TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS TANAH DENGAN
BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010
TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960
TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
ABSTRAK
Aspek penguasaan tanah termasuk di dalamnya pembagian hak-hak atas tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), merupakan bagian yang sangat esensial dalam keseluruhan sistem agraria yang berlaku. Hak penguasaan atas tanah ini menimbulkan kewajiban bagi pemegang hak untuk menggunakan tanah tersebut sesuai peruntukkannya. Jika kewajiban itu sengaja diabaikan, maka tanah yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar. Akibat hukum dari menelantarkan tanahnya maka hak penguasaan tanah yang bersangkutan dicabut dan tanahnya diambil alih oleh negara. Peneiitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa ada dan tidaknya ganti rugi terhadap Pemegang Hak atas tanah dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar tidak bertentangan dengan Undang¬Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan mekanisme penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 dan menurut UUPA.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yang bersifat deskriptif analisis yaitu suatu metode yang bertujuan untuk melukiskan atau menggambarkan fakta tentang ganti rugi bagi pemegang hak atas tanah terlantar yang berupa data dan dianalisis dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier,
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui, tidak adanya ganti rugi terhadap pemegang Hak atas tanah dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 bertentangan dengan UUPA, mengingat tidak adanya ganti rugi ini dianggap sebagai "hukuman" atas pelanggaran terhadap kepentingan umum. Dalam UUPA, kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi, hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seiuruhnya; dan pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional berikut jajarannya. Kewenangan yang sangat besar ini rawan untuk diselewengkan. Sementara itu UUPA tidak mengatur secara rind tentang pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






