
Eksistensi tim pengawas independen pada perdamaian kepailitan perusahaan property dalam kajian undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
ABSTRAK
Kepailitan merupakan suatu proses seorang Debitor yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110700054 346.078 R.11.287 Perpustakaan Pusat (Ref 11.287) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.078 R.11.287Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2011 Deskripsi Fisik xiii,;127 hlm,; 29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.078Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Sumawati, Ni Nyoman Rai -
ABSTRAK
Kepailitan merupakan suatu proses seorang Debitor yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadi[an niaga. Pada kasus kepailitan peluang untuk tercapai perdamaian selalu terbuka. Penelitian ini bertujuan Untuk mendapatkan pemahaman mengenai pelaksanaan putusan perdamaian pada perusahaan property PT. Bukit Sentul, Tbk di kaitkan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) dan untuk mendapatkan pemahaman mengenai eksistensi Tim Pengawas lndependen dalam perdamaian dalam kerangka Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian menitikberatkan kepada penelitian kepustakaan dengan mempelajari undang-undang dan perjanjian antara Kreditor dan Debitor. Data yang diperoleh adalah data primer, data sekunder dan data tersier, di dapat dengan penelitian lapangan dengan cara wawancara dengan narasumber. Data penelitian kemudian di analisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Penelitian ini didapatkan hasil bahwa peiaksanaan putusan perdamaian pada perusahaan property PT. Bukit Sentul, Tbk, dalam praktik apabila di analisis dengan Undang-unciang nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) sudah sesuai dengan UUKPKPU, walaupun belum dapat dilaksanakan sepenuhnya karena adanya perbedaan persepsi, tentang maksimal dana pinjaman. Eksistensi Tim Pengawas lndependen dalam perusahaan property dikaitkan dengan UUKPKPU belum di atur secara tegas, akan tetapi keberadaan Tim Pengawas lndependen diperkenankan karena berdasarkan kesepakatan keputusan rapat para Kreditor, Debitor, Kurator dan Hakim Pengawas.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






