Penerapan sistem perizinan terpadu bidang lingkungan hidup dalam hukum lingkungan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di indonesia
ABSTRAK
Keterpaduan sistem perizinan Iingkungan hidup merupakan amanat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110100024 346.046 Hel p /R.11.123 Perpustakaan Pusat (Ref 11.123) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.046 Hel p /R.11.123Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2011 Deskripsi Fisik xviii,;365 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.046Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Helmi -
ABSTRAK
Keterpaduan sistem perizinan Iingkungan hidup merupakan amanat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH) untuk mewujudkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Perizinan, izin lingkungan dan izin usaha atau kegiatan harus dilaksanakan secara terpadu di bawah UU No. 32 Tahun 2009. Fakta menunjukkan, penyelenggaraan sistem perizinan lingkungan hidup di Indonesia tidak terpadu. Penelitian yang dilakukan pada 3 (tiga) sektor lingkungan hidup yakni kehutanan, perkebunan dan pertambangan dengan 3 (tiga) permasalahan. Pertama, bagaimana penerapan prinsip keterpaduan dalam UU-PPLH sebagai dasar membentuk sistem perizinan terpadu bidang lingkungan hidup di Indonesia? Kedua, upaya-upaya apakah yang dapat dilakukan untuk membangun terwujudnya sistem perizinan terpadu bidang lingkungan hidup di Indonesia? Ketiga, Bagaimana konsep sistem perizinan terpadu bidang lingkungan hidup dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia?
Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelusuri asas-asas hukum yang terdapat dalam hukum positif dan pendapat pars ahii hukum lingkungan dan sistem perizinan lingkungan. Dipilihnya pendekatan yuridis normatif dengan pertimbangan, penelitian ini tidak sekedar untuk mengetahui dan memahami saja, jugs untuk menganalis dan menemukan penerapan hukum lingkungan terhadap sister]] perizinan lingkungan hidup yang dapat menjamin terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan, pertama, penerapan prinsip keterpaduan dalam sistem perizinan bidang lingkungan hidup dilandasi oleh rnakna dan ruang lingkup lingkungan sebagai konsep lingkungan hidup yang mencakup sektor-sektor bidang kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Konsistensi penerapan prinsip keterpaduan dalam sistem perizinan bidang lingkungan belum sepenuhnya dilakukan, terutama pada pengaturan sektor-sektor lingkungan hidup yakni kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Kedua, beberapa upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi persoalan ketidak terpaduan dalam sistem perizinan bidang lingkungan hidup selama
yakni (1) Aktualisasi instrumen keterpaduan dalam rangka pencegahan kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup. (2) Pembentukan dan penyelenggaraan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi perizinan bidang penanarnan modal. Namun sistem ini, secara susbtansi belum sepenuhnya mencerminkan keterpaduan untuk mewujudkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Ketiga, untuk membangun sistem perizinan terpadu bidang lingkungan hidup maka dilakukan; (1) sinkronisasi peraturan perundang-undangan sistem perizinan bidang lingkungan hidup didasarkan pada peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup yang telah diamanatkan oleh UU No. 32 Tahun 2009. (2) Integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam sistem perizinan bidang lingkungan hidup untuk keseimbangan mewujudkan keseimbangan kepentingan ekonomi, pelestarian fungsi lingkungan hidup dan sosial. Integrasi tersebut dilakukan secara berjenjang. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dijiwai oleh prinsip-prinsip tersebut, menduduki posisi tertinggi. Kemudian dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). (3) Penguatan bentuk pengaturan dan pemilihan model Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai sistem perizinan bidang lingkungan hidup untuk dapat mengatasi kendala ego sektoral.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






