Detail Cantuman

Image of Eksistensi lembaga pengawasan fungsional dalam kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi

 

Eksistensi lembaga pengawasan fungsional dalam kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi


Disertasi ini menyajikari hasil peneJitian atau kajian dari beberapa masaJah
berkenaan dengan kinerja lembaga pengawasan fungsional dalam ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100100254364.132 3 Dar e/R.17.491Perpustakaan Pusat (REF.17.491)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    364.132 3 Dar e/R.17.491
    Penerbit Program Pascasarjana Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xx,;488 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    364.132 3
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Disertasi ini menyajikari hasil peneJitian atau kajian dari beberapa masaJah
    berkenaan dengan kinerja lembaga pengawasan fungsional dalam upaya
    pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. MasaJah yang dijadikan obyek
    peneJitian adaJah: pertarna, apakah Lembaga Pengawasan Fungsional sudah
    efektif daJam perananlfungsinya untuk mencegah tindak pidana korupsi; kedua,
    bagaimana perspektif Lembaga Pengawasan Fungsional dalam upaya pencegahan
    tindak pidana korupsi lebih efektif.

    Berlatar beJakang uraian masaJah yang dijadikan obyek penelitian,
    seJanjutnya diJakukan penelitian dengan metode peneJitian hukum yuridis
    normatif meJaJui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach),
    pendekatan konseptual (Analytical and Conceptual Approach), pendekatan kasus
    (Case Approach), dan pendekatan komperatif (Comparatil'e Approach). Jenis data
    dalarn penclitian berupa data primer dan data sekunder, dengan titik berat kepada
    data sekunder. Bahan-bahan yang terkumpul dianaJisis dengan cara analisis
    kualitatif dan penerapan in concreto, yang menghasiJkan kesimpulan bersifat
    yuridis kualitatif yakni secara teoritis perlu adanya konsep baru kebijakan yang
    dapat mendukung sistem Pengawasan FungsionaJ dan mampu memberi kontribusi
    daJam mencegah terjadinya penyaJahgunaan wewenang aparatur negara yang
    berindikasi Tindak Pidana Korupsi.

    HasiJ peneJitian menunjukkan bahwa Lembaga Pengawasan Fungsional
    belum berfungsi secara rnaksimal yaitu dapat berperan untuk menanggulangi dan
    mencegah terjadinya perbuatan tercela/penyalahgunaan wewenang yang
    mengarah pad a tindak pidana korupsi, masih banyak keJemahan baik dari segi
    yuridis, kelembagaan maupun sumber daya manusia. Untuk itu perlu dilakukan
    perubahan sistem kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan pengawasan
    fungsional dari sistem pengawasan yang pluralis (majemuk) atau mu/tibody
    menjadi Sistem Pengawasan Nasional yang tunggal dan terintegrasi dengan
    membuat Undang-Undang tentang "Penyelenggaraan Pengawasan Kinerja dan
    Pendayagunaan Aparatur Negara;" Guna mendukung pelaksanaan Undang­
    Undang dimaksud perlu dibentuk suatu Kementerian baru yang dinamakan
    "Menteri Negara Penyelenggaraan Pengawasan Kinerja dan Pendayagunaan
    Aparatur Negara."
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi