Tinjauan yuridis terhadap ijin usaha pemanfaatan hutan tanaman industri sebagai obyek jaminan dalam pemberian kredit bank
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IJIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI SEBAGAI OBYEK JAMINAN
DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK
ABSTRAK
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001090700032 346.082 Eff t R.11.307 Perpustakaan Pusat (Ref 11.307) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.082 Eff t R.11.307Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2010 Deskripsi Fisik xiiii,;119 hlm,; 29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.082Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Effendy, Edrick Edwardina -
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IJIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI SEBAGAI OBYEK JAMINAN
DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK
ABSTRAK
Eksploitasi Hutan Tanaman Industri dilakukan dengan cara mengeluarkannya dalam suatu Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking), yang dikenal dengan nama Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri. Dalam ilmu Hukum Administrasi
Negara suatu Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) sifatnya adafah individual dan kongkrit. Dalam kenyataannya pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri tersebut tidak rnemiliki suatu jaminan yang mencukupi bagi Bank atas kredit yang telah diterimanya, oleh karenanya Bank membutuhkan sesuatu yang bernilai untuk menjamin pelunasan kredit tersebut, dalam hal ini Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri yang dipegang oleh Debitur dijadikan sebagai suatu jaminan bagi pelunasan kredit kepada Bank. Bentuk jaminannya adalah dibuat dalam suatu bentuk surat kuasa dari Debitur kepada Bank untuk melakukan pengelolaan terhadap Hutan Tanaman Industri, dan dalam surat kuasa tersebut disebutkan bahwa surat kuasa ini tidak dapat dicabut kembali oleb sebab apapun juga dan berlaku jika Debitur wanprestasi atas perjanjian kredit yang telah disepakati cleh dan antara Debitur dan Bank.Bila dilihat dan ketentuan surat kuasa untuk melakukan, pengelolaan atas pemanfaatan areal hutan • tanaman industri tersebut seolah-olah memiliki kekuatan ekekutorial seperti lembaga jaminan yang dikenal di Indonesia, yang mana dapat dilakukan eksekusi apabila terjadi suatu wanpresasi. Peneiitian ini dimaksudkan untuk menemukan mengenai kedudukan hukum Surat Kuasa untuk melakukan pengelolaan atas pemanfaatan Hutan Tanaman Industri sebagai obyek jaminan dalam pemberian kredit Bank, serta untuk menemukan penjaminan atas Ijin untuk melakukan pengeloiaan atas pemanfaatan areal Hutan Tanaman Industri oleh Bank dapat memiliki kekuatan eksekutorial seperti obyek jaminan lainnya yang berlaku di Indonesia.
Panetitian ini menggunakan metode deskriptif anatitis dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan menitikberatkan pada penelitian hukum normatif dan teknik pengumpulan data dengan melakukan studi kepustakaan guna memperoleh data primer kemudian data yang telah diperoleh tersebut dianalisis secara kualitatif
Hasil penelitian menunjukan bahwa Surat Kuasa untuk melakukan pengelotaan atas pemanfaatan areal Hutan Tanaman Industri merupakan suatu perjanjian antara pemilik Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri dengan Bank untuk bertindak atas nama pemilik Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri untuk melakukan pengelolaan terhadap Hutan Tanaman industri. Mengenai Kedudukan hukum dari Surat Kuasa untuk melakukan pengelolaan atas pemanfaatan areal Hutan Tanaman Industri mempunyai kedudukan sebagai benda bergerak yang tidak berwujud. Penjaminan atas ijin untuk melakukan pengelotaan atas pemanfaatan areal hutan tanaman industri oleh Bank tidak memiliki kekuatan eksekutorial seperti lembaga jaminan kebendaan lainnya yang ada di Indonesia, karena tidak didaftarkan dalam suatu daftar umum, oleh karenanya tidak memenuhi syarat publisitas dan dengan demikian penjaminan atas ijin untuk melakukan pengelolaan atas pemanfaatan areal hutan tanaman industri oleh Bank tidak rnemiliki sifat kebendaan dan tidak memberikan hak preferensi kepada Kreditur.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






