Detail Cantuman

Image of Kajian atas pemberian kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan jaminan tanah yang belum bersertifikat dikaitkan dengan undang-undang perbankan

 

Kajian atas pemberian kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan jaminan tanah yang belum bersertifikat dikaitkan dengan undang-undang perbankan


KAJIAN ATAS PEMBERIAN KREDIT USAHA MIKRO KECIL
MENENGAH (UMKM) DENGAN JAMINAN TANAH
YANG BELUM BERSERTIFIKAT DIKAITKAN DENGAN

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700339346.082 Cha k R.11.305Perpustakaan Pusat (Ref .11.305)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.082 Cha k R.11.305
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv,;165 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.082
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • KAJIAN ATAS PEMBERIAN KREDIT USAHA MIKRO KECIL
    MENENGAH (UMKM) DENGAN JAMINAN TANAH
    YANG BELUM BERSERTIFIKAT DIKAITKAN DENGAN
    UNDANG-UNDANG PERBANKAN
    ABSTRAK
    Bank sebagai kreditor lebih menyukai jaminan yang bersifat kebendaan, karena dengan adanya jaminan kebendaan dapat
    memberikan rasa aman dan Iebih menjamin kepastian hukum kepada Bank dengan diikatnya benda tersebut sebagai jaminan. Hak kebendaan atas tanah dapat diperoleh jika telah terbit sertifikatnya, namun tidak bisa
    dipungkiri para pengusaha kecil yang tersebar di daerah pedasaan, umumnya hanya memiliki tanah belum bersertifikat, sehingga Bank jarang sekali menerima tanah yang belum bersertifikat milik pengusaha kecil
    tersebut untuk dijadikan objek jaminan dalam pemberian kredit. Penelitian
    ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian di dalam penyaluran kredit kepada
    debitor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan jaminan berupa tanah yang belum bersertifikat, serta mengetahui bagaimanakah upaya Bank untuk mempermudah penyaluran kredit bagi debitor UMKM.
    Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan
    dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan guna memperoleh data sekunder dan sebagai pendukung data sekunder digunakan juga studi lapangan untuk memperoleh data primer, dan kemudian data yang diperoleh tersebut dianalisis secara yuridis kualitatif.
    Berdasarkan penelitian diketahui bahwa penolakan Bank terhadap objek jaminan Hak Atas Tanah Yang belum bersertifikat merupakan
    penyimpangan dari ketentuan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang
    Undang Perbankan, yang menyatakan bahwa tanah yang belum bersertifikat dapat pula diterima sebagai objek jaminan, mengenai
    pembebanan hak tanggungannya dapat dilakukan bersamaan pada saat tanah tersebut didaftarkan untuk memperoleh sertifikat tanda bukti hak dan berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 10 UUHT. Untuk memperkuat kedudukan Bank yang hanya memegang SKMHT selama proses penerbitan sertifikat, turut pula diberikan covernote dari notaris dan Kuasa Menjual yang otentik dari pihak debitor kepada pihak bank. Upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mempermudah penyaluran kredit kepada pengusaha UMKM tanpa memperbesar resiko kerugian yang dialami, yaitu dengan tetap menerima jaminan hak atas tanah yang belum bersertifikat melalui prosedur pembebanan hak tanggungan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin kedudukanya sebagai kreditor pemegang hak tanggungan yang memiliki kedudukan yang didahulukan pelunasan piutangnya dari kreditor lain.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi