Kajian atas pemberian kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan jaminan tanah yang belum bersertifikat dikaitkan dengan undang-undang perbankan
KAJIAN ATAS PEMBERIAN KREDIT USAHA MIKRO KECIL
MENENGAH (UMKM) DENGAN JAMINAN TANAH
YANG BELUM BERSERTIFIKAT DIKAITKAN DENGAN
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100700339 346.082 Cha k R.11.305 Perpustakaan Pusat (Ref .11.305) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.082 Cha k R.11.305Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2010 Deskripsi Fisik xiv,;165 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.082Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Chamidah, Umi -
KAJIAN ATAS PEMBERIAN KREDIT USAHA MIKRO KECIL
MENENGAH (UMKM) DENGAN JAMINAN TANAH
YANG BELUM BERSERTIFIKAT DIKAITKAN DENGAN
UNDANG-UNDANG PERBANKAN
ABSTRAK
Bank sebagai kreditor lebih menyukai jaminan yang bersifat kebendaan, karena dengan adanya jaminan kebendaan dapat
memberikan rasa aman dan Iebih menjamin kepastian hukum kepada Bank dengan diikatnya benda tersebut sebagai jaminan. Hak kebendaan atas tanah dapat diperoleh jika telah terbit sertifikatnya, namun tidak bisa
dipungkiri para pengusaha kecil yang tersebar di daerah pedasaan, umumnya hanya memiliki tanah belum bersertifikat, sehingga Bank jarang sekali menerima tanah yang belum bersertifikat milik pengusaha kecil
tersebut untuk dijadikan objek jaminan dalam pemberian kredit. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian di dalam penyaluran kredit kepada
debitor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan jaminan berupa tanah yang belum bersertifikat, serta mengetahui bagaimanakah upaya Bank untuk mempermudah penyaluran kredit bagi debitor UMKM.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan guna memperoleh data sekunder dan sebagai pendukung data sekunder digunakan juga studi lapangan untuk memperoleh data primer, dan kemudian data yang diperoleh tersebut dianalisis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan penelitian diketahui bahwa penolakan Bank terhadap objek jaminan Hak Atas Tanah Yang belum bersertifikat merupakan
penyimpangan dari ketentuan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang
Undang Perbankan, yang menyatakan bahwa tanah yang belum bersertifikat dapat pula diterima sebagai objek jaminan, mengenai
pembebanan hak tanggungannya dapat dilakukan bersamaan pada saat tanah tersebut didaftarkan untuk memperoleh sertifikat tanda bukti hak dan berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 10 UUHT. Untuk memperkuat kedudukan Bank yang hanya memegang SKMHT selama proses penerbitan sertifikat, turut pula diberikan covernote dari notaris dan Kuasa Menjual yang otentik dari pihak debitor kepada pihak bank. Upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mempermudah penyaluran kredit kepada pengusaha UMKM tanpa memperbesar resiko kerugian yang dialami, yaitu dengan tetap menerima jaminan hak atas tanah yang belum bersertifikat melalui prosedur pembebanan hak tanggungan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin kedudukanya sebagai kreditor pemegang hak tanggungan yang memiliki kedudukan yang didahulukan pelunasan piutangnya dari kreditor lain.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






