Detail Cantuman

No image available for this title

 

Kedudukan dan fungsi badan pertanahan nasional dalam penyelesaian sengketa hak atas tanah di Indonesia


KEDUDUKAN DAN FUNGSI BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH DI INDONESIA
ABSTRAK
Badan Pertanahan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700242346.044 Hs kPerpustakaan Pusat (Ref.11.147)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.044 Hs k
    Penerbit Unpad : Jatinangor.,
    Deskripsi Fisik
    vii, 177,; 29,5 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.044 Hs k
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Referensi
    Pernyataan Tanggungjawab
  • KEDUDUKAN DAN FUNGSI BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH DI INDONESIA
    ABSTRAK
    Badan Pertanahan Nasional merupakan lembaga pemerintah non departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang mempunyai tugas untuk melalcsanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral, dalam melaksanalcan tusrtya tersebut, BPN menyelenggarakan fungsi yang salah satunya adalah melakukan pengkajian dan penanganan masalah sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan. Dengan tugas dan fungsi tersebut diharapkan BPN dapat berperan lebih maksimai dan tuntas dalam menyelesaikan sengketa hak atas tanah yang sernakia tahun semakin meningkat kuantitas dan/atau kaahtasnya, serta dapat mengantisipasi hal¬hal yang menjadi potensi timbulnya sengketa hak atas tanah dimasa yang akan dalang.
    Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menguji dan mengkaji bahan sekunder (bahan pustaka) yang berkaitan dengan sengketa hak alas tanah dan implementasinya dalam praktik.
    Berdasarkan basil penelitian dan analisis yang telah dilakukan, maka diketahui bahwa kecludukan BPN dalam menyelesaikan sengketa hak alas tanah, BPN hanya bertindak sebagai mediator, namun pengambilan keputusan tidak berada ditangan BPN melainkan ditangan Para pihak yang bersengketa. Setelah tercapai kesepakatan maka hasil kesepakatannya dituangkan dalam Akta Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Negeri agar mempunyai kekuatan haunt yang mengikat Apabila basil kesepakatan tersebut tidak dimintakan pengesahan kepada pengadilan, maka hanya mempunyai kekuatan hukum seperti perjanjian biasa. Adapun fungsi BPN claim menyelesaikan sengketa hak alas tanah melalui mediasi, dengan tujuan untuk mengtuangi dan menekan tingkat tingginya sengketa hak atas tanah kurang berhasil karena sengketa hak alas tanah yang terjadi di Indonesia semakin tahun semakin meningkat, hal ini terbukti bahwa sengketa hak atas tanah yang berhasil diselesaikan tidak sebanding dengan sengketa hak atas tanah yang didaftarkan perkaranya baik melalui BPN maupun pengadilan dan tidak jarang sengketa hak atas tanah yang terjadi justru berpangkal pads tidak adanya jaminan kepastian hukum dari alai bukti yang dipunyai oleh pemilik tanah terrnasuk sertipikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN, Hal ini dipieu pula oleh adanya proses penanganan pengaduan dari masyarakat yang sanipt lambat dan berbelit-belit, rendahnya kualitas pemahaman penegak hukum dan aparat terkait terhadap dasar hukum, sumber sengketa, asas, ketemuan serta mekanisme penyelesaian sengketa sehingga menyebabkan tingkat penyelesaian sengketa hak atas tanah menjadi lambat dan kurang efektif Disamping itu kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah berpengaruh pula terhadap tingginya sengketa hak atas tanah,
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi