Detail Cantuman

Image of Eksistensi Pengaturan Pidana Mati Dan Pelaksanaannya Dalam Sistem Hukum Pidana Di indonesia

 

Eksistensi Pengaturan Pidana Mati Dan Pelaksanaannya Dalam Sistem Hukum Pidana Di indonesia


ABSTRAK
Konstribusi hukum sangat besar bagi pembangunan ekonomi di negara berkembang untuk mencapai kemakmuran. Hukum harus melindungi ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001090100060345.077 Ari e R.11.97Perpustakaan Pusat (Ref 11.97)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    345.077Ari e/ R.11.97
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 478 hlm,; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    345.077Ari e
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Referensi
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Konstribusi hukum sangat besar bagi pembangunan ekonomi di negara berkembang untuk mencapai kemakmuran. Hukum harus melindungi masyarakat agar merasa aman dan kepentingannya terlindungi sehingga aktifitas lainnya seperti ekonomi dan politik dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pidana coati dalam Hukum Penitensier sebagai salah satu sistem pemidanaan dalam Konstelasi Sistem Hukum Pidana di Indonesia menjadi bagian sistem pemidanaan yang masih dipertanyakan efektifitasnya, baik dalam pengaturan hukum materiilnya maupun dalam cara-cara melaksanakannya di tengah-tengah usaha penegakan hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam pembangunan negara.
    Penelitian ini membahas permasalahan tentang Pengaturan Pidana Mati baik yang tercantum dalam KUHP, maupun yang tersebar diluar KUHP seperti dalam tindak pidana Narkoba dan Terorisme dan lain-lain, yang dalam implementasinya akhir-akhir ini telah menimbulkan keraguan tentang keabsahannya apakah telah bertentangan dengan UUD 1945 yang telah diamandemen, demikian juga dengan pengaturan tata cara pelaksanaannya dengan cara penembakan hingga mati dalam Undang-Undang Nomor 2/Pnps/tahun 1964 juncto Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969 dirasakan kejam dan kurang manusiawi. Sehingga menjadi fokus penelitian ini ialah : (1) Bagaimana eksistensi pengaturan pidana mati dan pelaksanaannya dalam kaitan dengan pencapaian tujuan pemidanaan dalam system hukum pidana di Indonesia, (2) Bagaimana sebaiknya pengaturan pidana mati dimasa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis normatif dan penelitian historis serta komparatif di berbagai Negara.
    Dimasa yang akan datang maka ancaman pidana mati cukup dipertahankan terhadap kejahatan yang sangat serius seperti terorisme yang mengorbankan banyak orang, genocide dan pelanggaran HAM berat. Mengapa pidana mati masih perlu dipertahankan pengaturannya ialah karena masyarakat merasa perlu melindungi dirinya dari ancaman teror yang menakutkan dan penjagaan tertib hukum yang lebih maksimal untuk memberi rasa takut pula kepada kepada pemikiran si pelaku kejahatan, agar membatalkan niatnya. Pada tahapan selanjutnya dimasa yang akan datang secara bertahap sebaiknya diterapkan pidana mati bersyarat dan pada saatnya seluruhnya diganti dengan pidana penjara seurnur hidup tanpa parole.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi