Detail Cantuman

Image of KONFLIK TANAH ?HIBAH? MASYARAKAT NELAYAN DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT (Studi Resolusi Konflik Masyarakat Nelayan Dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat)

 

KONFLIK TANAH ?HIBAH? MASYARAKAT NELAYAN DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT (Studi Resolusi Konflik Masyarakat Nelayan Dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat)


Penelitianini berjudul" Konflik Tanah Hibah Masyarakat Nelayan dengan
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat ".(Studi resolusi konflik masyarakat ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    007677303.6 Nur k/R.17.43.2Perpustakaan Pusat (REF.17.43.2)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    303.6 Nur k/R.17.43.2
    Penerbit Magister Ilmu Sosial Dan Politik : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    164 hlm.; 27 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    303.6
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penelitianini berjudul" Konflik Tanah Hibah Masyarakat Nelayan dengan
    Pemerintah Kabupaten Aceh Barat ".(Studi resolusi konflik masyarakat nelayan
    dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat). Penelitian ini didasarkan adanya
    konflik tanah hibah yang diberikan kepada masyarakat nelayan, kemudian pasca
    tsunami 2004 tanah tersebut dinyatakan kembali milik Pemerintah Kabupaten
    Aceh Barat, sehingga menimbulkan konflik vertikal antara masyarakat nelayan
    dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. PeneIitian ini bertujuan untuk
    mendapatkan data tentang akar konflik antara Pemerintah Kabupaten Aceh
    Barat dengan Masyarakat Nelayan dan mendapatkan cara penyelesaian
    konflik secara sosiologis.

    Hasil penelitian menemukan bahwa, tanah seluas 16,139,00m2 adalah milik
    Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli dan
    Berita Acara Pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi dengan Nomor:
    03/PPT/AB/2004 Tanggal 18 Maret 2004 tercatat sebagai tanah aset Pemerintah
    Kabupaten Aceh Barat, Data tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang
    disertifikasi tahap I tahun 2013 Nomor: 05011264N12013 Tanggal 20 Juni 2013
    perihal persetifikatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tahap I tahun
    anggaran 2013 kepada kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat, PONT 67: tanah
    pemukiman nelayan luas tanah 161.139,00m2 terletak di Gampong Pasie Pinang
    Kecamatan Meureubo Keterangan Sporadik, Buku induk inventaris milik
    Pemerintah Kabupaten Aceh Barat keadaan hingga Desember 2013 Rekapitulasi
    Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah dengan perincian nomor 33 jenis barang

    . tanah bangunan rumah fasilitas temp at tinggal lain, kode barang 01.01.11.01.01,
    nomor register 0022, luas tanah 16,1 Ha terletak di Gampong Pasie Pinang
    Kecamatan Meureubo status hak pakai peruntukan pemukiman nelayan diperoleh
    dari pembelian/pembebasan tanah warga, Berita acara pelepasan hak dan
    pembayaran ganti rugi oleh panitia pengadaan tanah Kabupaten Aceh Barat
    nomor02/PPTI AB/2004 atas tanah seluas 42.885m2yang terletak di Gampong
    Pasie Pinang Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dengan harga Rp
    314.454.500,- dengan keadaan dan batas-batasnya sebagaimana tercantum dalam
    Peta Bidang Tanah tanggal 25 Januari 2004 NO.Ol.04.1GRl03/2004 dan Berita
    Acara Pelepasan Hak dan Pembayaran ganti rugi tanah oleh Panitia Pengadaan
    Tanah Kabupaten Aceh Barat nomor:03/PPT/AB12004 atas tanah seluas 11.254m2
    yang terletak di Gampong Pasie Pinang Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh
    Barat dengan harga Rp. 638.435.000 dengan keadaan dan batas-batasnya
    sebagaimana tercantum dalam Peta Bidang Tanah tanggal 25 Januari 2004
    NO.01.04/GRl03/2004. Penyelesaian konflik tanah ini diselesaikan secara hukum,
    dikarenakan telah gagal menempuh penyelesaian konflik secara negoisasi, mediasi
    dan konsiliasi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan masyarakat nelayan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi