HUBUNGAN EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DALAM PEMBUATAN PERATURAN DAERAH STUDI PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KABUPATEN MINAHASA SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA
Penelitian ini tentang hubungan Eksekutif dan Legislatif dalam pembuatan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001150700005 320 Kuh h/R.17.58 Perpustakaan Pusat (REF.17.58) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 320 Kuh h/R.17.58Penerbit Magister Ilmu Sosial Dan Politik : Bandung., 2014 Deskripsi Fisik xii,; 139 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 320 Kuh hTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Winsi Kuhu -
Penelitian ini tentang hubungan Eksekutif dan Legislatif dalam pembuatan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peraturan daerah adalah salah satu kebijakan daerah. Penelitian ini di dasarkan atas
fenomena yang terjadi yaitu terjadinya konflik kepentingan yang ada di internal
pemerintahan daerah (eksekutif dan legislatif). Faktor yang menjadi penyebab
terjadinya konflik yaitu ketidaksepahaman dan ketidakpuasan di antara kedua belah
pihak dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dengan menggunkan penelitian kualitatif serta pengolahan data dengan
metode analisis deskriptif, dengan maksud mencari tahu tentang konflik yang terjadi
di internal penyelenggara pemerintahan daerah. Data dikumpulkan melalui studi
kepustakaan dan dokumentasi, observasi dan wawancara secara mendalam dengan
sejumlah informan yang terdiri dari pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Hasil ini menunjukkan bahwa konflik yang terjadi dalam hubungan eksekutif
dan legislatif yaitu terjadi ketidaksepahaman dan ketidaksesuaian dalam pemahaman
dalam proses pembuatan/pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sehingga pelaksanaan pembangunan di daerah tidak berj alan dengan baik serta
pemenuhan akan pelayanan dan kebutuhan tidak berjalan dengan baik.
Pada akhirnya konsep baru yang di bangun dan berguna bagi pengembangan
ilmu sosial terutama bidang kajian ilmu pemerintahan yaitu tentang konsep konflik
kepentingan yang terjadi dalam hubungan eksekutif dan legislatif dalam pembuatan
peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, harus di
manajemen dengan baik agar bisa menciptakan po la hubungan yang harmonis dan
seimbang guna memberikan pemenuhan kebutuhan pelayanan publik dengan baik di
masyarakat. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






