Detail Cantuman

Image of HUBUNGAN EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DALAM PEMBUATAN PERATURAN DAERAH STUDI PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI  KABUPATEN MINAHASA SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA

 

HUBUNGAN EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DALAM PEMBUATAN PERATURAN DAERAH STUDI PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KABUPATEN MINAHASA SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA


Penelitian ini tentang hubungan Eksekutif dan Legislatif dalam pembuatan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001150700005320 Kuh h/R.17.58Perpustakaan Pusat (REF.17.58)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    320 Kuh h/R.17.58
    Penerbit Magister Ilmu Sosial Dan Politik : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii,; 139 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    320 Kuh h
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penelitian ini tentang hubungan Eksekutif dan Legislatif dalam pembuatan
    Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
    Peraturan daerah adalah salah satu kebijakan daerah. Penelitian ini di dasarkan atas
    fenomena yang terjadi yaitu terjadinya konflik kepentingan yang ada di internal
    pemerintahan daerah (eksekutif dan legislatif). Faktor yang menjadi penyebab
    terjadinya konflik yaitu ketidaksepahaman dan ketidakpuasan di antara kedua belah
    pihak dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

    Dengan menggunkan penelitian kualitatif serta pengolahan data dengan
    metode analisis deskriptif, dengan maksud mencari tahu tentang konflik yang terjadi
    di internal penyelenggara pemerintahan daerah. Data dikumpulkan melalui studi
    kepustakaan dan dokumentasi, observasi dan wawancara secara mendalam dengan
    sejumlah informan yang terdiri dari pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

    Hasil ini menunjukkan bahwa konflik yang terjadi dalam hubungan eksekutif
    dan legislatif yaitu terjadi ketidaksepahaman dan ketidaksesuaian dalam pemahaman
    dalam proses pembuatan/pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
    Sehingga pelaksanaan pembangunan di daerah tidak berj alan dengan baik serta
    pemenuhan akan pelayanan dan kebutuhan tidak berjalan dengan baik.

    Pada akhirnya konsep baru yang di bangun dan berguna bagi pengembangan
    ilmu sosial terutama bidang kajian ilmu pemerintahan yaitu tentang konsep konflik
    kepentingan yang terjadi dalam hubungan eksekutif dan legislatif dalam pembuatan
    peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, harus di
    manajemen dengan baik agar bisa menciptakan po la hubungan yang harmonis dan
    seimbang guna memberikan pemenuhan kebutuhan pelayanan publik dengan baik di
    masyarakat.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi