Koleksi

No Pict

Proses Ijin Presiden Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

No Pict

Penegakkan Hukum Terhadap Penyelesaian Konflik Sosial Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.

No Pict

Fungsi Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Pemulihan Keuangan Negara di Indonesia.

No Pict

Kekuatan Teleconfrence Sebagai Alat Bukti Dihubungkan Dengan Asas Pemeriksaan Langsung Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia.

No Pict

Permohonan Pengesahan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Oleh Terlapor Dan Intervensi Pelapor Dalam Perkara Pra Peradilan.

No Pict

Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Di Bidang Ototmotif Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.

No Pict

Diskresi Oleh Pejabat Administrasi Negara Dalam Batasannya Dengan Penyalahgunaan Wewenang Yang Dikategorikan Tindak Pidan Korupsi.


//